Rabu, 26 September 2012

PERANAN GURU DALAM ADMINISTRASI SEKOLAH MENENGAH


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Pendidikan merupakan sesuatu yang sangat esensial dalam proses pemanusiaan dalam masyarakat yang berbudaya. Dewasa ini kekuatan-kekuatan yang sedang mempengaruhi sistem pendidikan mempercepat tingkat perluasan tanggung jawabnya dan membuat operasinya lebih rumit. Unit-unit operasi yang lebih besar, serta hubungan-hubungan yang lebih dekat dan langsung dengan lembaga-lembaga sosial maupun dengan unit-unit lain dari sistem sekolah, membuat pengetahuan dan keterampilan administratif merupakan suatu keharusan.
Fungsi administrasi sebagai suatu karakteristik yang khas dari pendidikan muncul dari kebutuhan untuk memberi arah kepada perkembangan dan operasional sistem pendidikan formal. Kerumitan yang meningkat dalam luas dan banyaknya macam program pendidikan telah mendorong usaha merinci dan mempraktekkan prosedur administrasi dengan sistematis. Usaha ini telah menghasilkan uraian tentang praktek-praktek yang berhasil dan perangkat-perangkat asas yang konstruktif. Dengan bertumpu pada landasan ini pendidikan memulai usaha yang sungguh-sungguh untuk mengembangkan suatu teori dan ilmu administrasi pendidikan.
B.       Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis merumuskan masalah tentang bagaimanakah peranan seorang guru dalam administrasi sekolah menengah ?
C.      Tujuan
Makalah ini dibuat bertujuan untuk memperkaya wawasan dan memberikan penjelasan kepada mahasiswa sebagai calon guru supaya mengetahui dan memahami peranan seorang guru dalam administrasi sekolah menengah agar siap nantinya terjun langsung di lapangan.



BAB II
PEMBAHASAN

A.           Administrasi Kurikulum
Kurikulum dalam suatu system pendidikan merupakan komponen yang teramat penting, karena kurikulum merupakan panutan dalam penyelenggaraan proses belajar mengajar di sekolah. Kualitas keluaran proses pendidikan ditentukan oleh kurikulum dan efektifitasnya pelaksanaannya. Kurikulum sekolah menengah merupakan seperangkat pengalaman belajar yang dirancang untuk siswa sekolah menengah dalam usaha mencapai tujuan pendidikan.
Kurikulum dapat diartikan secara sempit dan luas. Dalam arti sempit, kurikulum adalah sejumlah mata pelajaran yang diberikan di sekolah, sedangkan dalam arti luas kurikulum adalah semua pengalaman belajar yang diberikan sekolah kepada siswa, selama mereka mengikuti pendidikan disekolah itu. Dapat disimpulkan bahwa kurikulum adalah seperangkat bahan pengalaman belajar siswa dengan segala pedoman pelaksanaannya yang tersusun secara sistematik dan dipedomani oleh sekolah dalam kegiatan mendidik siswanya.
Mauritz Johnson (tujuan), Mac Donald, Beuchamp, dan Taba (rencana). Jadi beberapa praktisi pendidikan di atas memandang kurikulum sebagai tujuan dan rencana. Sebagai tujuan, kurikulum dilihat dari rentetan hasil belajar (tujuan pengajaran). Bila meninjau dari aspek rencana, kurikulum dipandang sebagai rencana tertulis (apa yang diundang-undangkan, atau diatur oleh pemerintah) dan rencana fungsional (apa yang disusun dan disampaikan guru dalam proses mengajar; nanti kaitannya dalam administrasi kurikulum).
Administrasi Kurikulum memiliki tujuan, yaitu:
a.       Membantu para pelaksana pendidikan dalam memahami cara merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengendalikan, serta menilai proses belajar mengajar di sekolah.
b.      Meningkatkan keterkaitan dan kesepadanan pendidikan dengan lingkungan sebagai sumber belajar dan kebutuhan siswa untuk bekal hidup di masyarakat.
Untuk mencapai tujuan yang diharapkan seperti di atas perlu adanya suatu pengelolaan administrasi kurikulum yang dapat dijadikan pedoman dalam rangka perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, serta menilai proses belajar mengajar agar dapat meningkatkan kualitas mengajar melalui pembelajaran aktif.
Untuk itu biasanya perencanaan kurikulum pada tingkat pusat meliputi:
a.       Penyusunan kurikulum dan kelengkapan pedoman yang terdiri atas:
1.      Ketentuan-ketentuan pokok.
2.      Garis-garis besar program pengajaran.
3.      Pedoman pelaksanaan kurikulum.
b.      Pedoman teknis pelaksanaan kurikulum, seperti pedoman dan penyusunan kalender pendidikan, pedoman penyusunan program pengajaran, pedoman penyusunan satuan acara pengajaran, pedoman penyusunan satuan pengajaran, pembagian tugas guru, dan penyusunan jadwal pelajaran.
Kependidikan merupakan faktor dinamis dan dominan, karena kedua faktor tersebut lebih menentukan berhasil atau kurang berhasilnya suatu proses belajar mengajar di kelas. Di samping itu faktor lain yang bersifat statis sangat bergantung kepada cara menggunakannya baik oleh siswa maupun oleh tenaga kependidikan yang terlibat dalam proses belajar mengajar.
Pada tataran di bawah departemen, kurikulum sebagai sebuah rencana kembali mengalami perincian seperti: Penyusunan kalender pendidikan untuk setiap tahun ajaran, yang memuat diantaranya: 1. permulaan dan akhir tahun ajaran; 2. penerimaan siswa baru dan persiapan tahun ajaran; 3. kegiatan pada hari-hari pertama masuk sekolah; 4. hari-hari belajar efektif; 5. hari-hari libur (hari libur umum, hari libur khusus, hari libur semester) 6. Ulangan umum semesteran, UN, Pengisian dan Pembagian raport.
Berikutnya pada bagian yang menjadi pelaksana sesungguhnya dari kurikulum itu (sekolah), seperti: 1. pembuatan kalender pendidikan untuk tingkat sekolah berdasarkan kalender pendidikan tingkat kanwil. 2. penyusunan mata pelajaran untuk sekolah. Kurikulum pada tingkat sekolah kembali mengalami perincian, yaitu:

a.      Tujuan Institusional Sekolah
Tujuan institusional pendidikan suatu sekolah dijabarkan dari tujuan pendidikan nasional.
b.      Struktur Program Kurikulum Sekolah Menengah
Struktur program kurikulum sekolah menengah merupakan kerangka umum program-program pengajaran yang diberikan pada setiap jenis dan tingkat sekolah menengah. Struktur inti kurikulum di sekolah menengah, yaitu:
a)      Program Inti
Program ini diterapkan sampai kelas X SMA, program ini harus diikuti oleh semua siswa.
b)      Program Khusus
Program khusus ini diterapkan pada kelas XI atau semester 3 pada SMA. Terjadi penjurusan dalam mata pelajaran, kita mengenal dengan IA, IS, dan Bahasa di SMA.
Perlu diperhatikan, bahwa kurikulum senantiasa berubah mengikuti perkembangan masyarakatnya. Namun, secara umum tidak mengalami perubahan yang signifikan sehingga pada beberapa komponennya sama saja.
c.    Garis-Garis Besar Program Pengajaran (GBPP)
GBPP adalah salah satu komponen dari perangkat kurikulum yang merupakan pedoman bagi guru dalam melaksanakan tugasnya dalam bidang pengajaran di sekolah. Unsur-unsur GBPP antara lain: (1) tujuan kurikuler, (2) tujuan instruksional umum, (3) bahan pengajaran, (4) program, (5) metode, (6) sarana/metode, (7) penilaian.
Mengingat GBPP untuk setiap mata pelajaran mempunyai karakteristik, maka perlu disusun secara jelas petunjuk yang memberikan arah kepada para pelaksana pendidikan untuk merencanakan, mengorganisasikan dan melaksanakan serta menilai proses belajar mengajar agar dapat meningkatkan kualitas mengajar yang diharapkan.
Keberhasilan program pendidikan melalui proses belajar mengajar di sekolah sangat dipengaruhi oleh faktor : siswa, kurikulum, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, dana, sarana prasarana, pengelolaan, dan lingkungan. Apabila semua faktor tersebut bermutu, maka diharapkan proses belajar mengajar di sekolah akan bermutu dan menghasilkan pencapaian prestasi yang bermutu.
Sifat siswa dan tenaga kependidikan merupakan faktor dinamis dan dominan, karena kedua faktor tersebut lebih menentukan berhasil atau kurang berhasilnya suatu proses belajar mengajar di kelas. Di samping itu faktor lain yang bersifat statis sangat bergantung kepada cara menggunakannya baik oleh siswa maupun oleh tenaga kependidikan yang terlibat dalam proses belajar mengajar.
B.            Pengembangan Kurikulum
Beberapa aspek dalam pengembangan kurikulum perlu diketahui oleh pendidik:
a.      Prosedur Pembahasan Materi Kurikulum
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan.
Kurikulum yang dibuat oleh pemerintah masih berupa rencana tertulis, sementara dalam pelaksanaan (rencana fungsional) dilakukan oleh guru. Materi yang disampaikan kepada siswa perlu dibahas oleh guru melalui diskusi dengan sesama rekan guru satu bidang studi, semua guru, atau dengan kepala sekolah. Dalam pembahasannya dapat dilakukan dengan diskusi kelompok, seminar, lokakarya, dll.
b.      Penambahan Mata Pelajaran Sesuai dengan Lingkungan Sekolah
Penambahan mata pelajaran dimungkinkan berdasarkan pasal 38 UU No. 2 Tahun 1989. Mata pelajaran dapat ditambahkan oleh sekolah ke dalam kurikulum  yang disesuaikan dengan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan bersangkutan. Namun hal tidak mengurang kurikulum yang berlaku secara nasional.
Kurikulum dapat ditambah oleh sekolah dengan mata pelajaran yang sesuai dengan kondisi lingkungan serta ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan, selama mata pelajaran tersebut tidak menyimpang dari tujuan pendidikian nasional.
Penambahan mata pelajaran haruslah melalui prosedur akademik, seperti:
a)      Harus ada pengkajian secara hati-hati tentang aspek filsafat, aspek sosiologis/kebutuhan masyarakat; serta kecocokan dengan perkembangan anak.
b)      Harus memenuhi prinsip pembinaan dan pengembangan kurikulum, yaitu:
1.      Relevansi; (kesesuaian dengan lingkungan) relevansi terbagi atas: ke dalam (keterpaduan di dalam lingkungan) dan ke luar (sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.)
2.      Efektivitas; (peranan dalam pengembangan sekolah, dimana akan meningkatkan keberhasilan sekolah secara kuantitatif dan kwalitatif).
3.      Efisiensi; (seberapa jauh lingkungan sekolah mendukung pelaksanaan pelajaran tersebut, sehingga mampu mendayagunakan waku, biaya, dan sumber-sumber lainnya secara optimal, cermat, dan tepat sehingga hasilnya memadai).
4.      Kontinuitas (dapat dikembangkan lebih lanjut, sehingga menciptakan kesinambungan antar jenjang pendidikan.)
5.      Fleksibilitas (memungkinkan terjadinya penyesuaian terhadap kondisi).
6.      Praktis (mudah untuk digunakan dengan alat dan biaya yng relatif murah)
Bila aspek di atas terpenuhi, maka ada prosedur administratif (prosedur akademik berjalan beriringan, walau prosedur akademik harus lebih dahulu selesai agar mata pelajaran tersebut dapat diakui dalam keilmuan.)  Prosedur administratif tersebut, terdiri atas:
1.      Usul penambahan datang dari berbagai pihak.
2.      Usul dibicarakan dalam rapat kelompok guru sejenis
3.      Untuk memberikan pertimbangan akademik, diundang narasumber yang dianggap mampu memberi masukan.
4.      Dibentuknya tim kecil yang menyiapkan dokumen garis-garis besar program mata pelajaran yang dibahas dalam rapat dewan guru.
5.      Jika disetujui, maka persetujuan ini diusulkan ke Kepala Bidang pada Kanwil Depdiknas.
6.      Ka Kanwil mengeluarkan persetujuan penambahan mata pelajaran.

c.       Penjabaran dan Penambahan Bahasn Kajian Mata Pelajaran
Menurut UU No.2 Tahun 1989 maupun PP No.29 Tahun 1990 (pasal) bahwa mata pelajaran atau kajian dalam mata pelajaran dapat ditambah oleh sekolah guna memperkaya pelajaran tersebut dengan catatan tidak bertentangan dan mengurangi kurikulum yang telah ditetapkan secara nasional.
Dalam pelaksanaan kurikulum sekolah dapar menambah kajian mengenai suatu mata pelajaran dengan catatan tidak bertentangan dan mengurangi kurikulum yang telah ditetapkan. Penjabaran ini dapat dilakukan oleh: a) guru bidang studi; b) kelompok guru bidang studi; c) guru bersama kepala sekolah; d) dilakukan oleh pengawas; e) dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
d.             Orientasi pengembangan kurikulum
Orientasi pengembangan kurikulum menurut Seller menyangkut enam aspek, yaitu:
a)      Tujuan pendidikan menyangkut arah kegiatan pendidikan. Artinya, hendak dibawa ke mana siswa yang kita didik itu.
b)      Pandangan tentang anak: apakah anak dianggap sebagai orgenisme yan aktif atau pasif.
c)      Pandangan tentang proses pembelajaran: apakah proses pembelajaran itu dianggap sebagao proses transformasi ilmu pengetahuan atau mengubanh perilaku anak.
d)     Pandangan tentang lingkungan: apakah lingkungan belajar harus dikelola secara formal, atau secara bebas yang dapat memungkinkan anak bebas belajar.
e)      Konsepsi tentang peranan guru: apakah guru harus berperam sebagai instruktur yang bersifat otoriter, atau guru dianggap sebagai fasilitator yang siap member bimbingan dan bantuan pada anak didik untuk belajar.
f)       Evaluasi belajar: apakah mengukur keberhasilam ditentukan dengan tes atau nontes.
Pengembangan kurikulum selamanya harus sejalan dengan visi dan misi sekolah yang bersangkutan, karena kurikulum pada hakikatnya disusun untuk mencapai tujuan sekolah.
Setiap jenis sekolah akan memiliki visi dan misi yang berbeda. Jenis sekolah kejuruan, misalnya akan berbeda dengan sekolah umum. Sekolah kejuruan yang memiliki visi dan misi untuk memersiapkan anak didik memiliki keterampilan sesuai dengan lapangan pekerjaan tertentu, maka mengembangkan isi kurikulum akan lebih tepat dilakukan melalui analisis pekerjaan (job analysis), bukan melalui analisis disiplin ilmu. Sebaliknya, sekolah yang memiliki visi dan misi untuk mempersiapkan anak didik dapat mengikuti pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi, maka analisis disiplin ilmu, seperti pemahaman fakta, konsep teori dan sebagainya, akan lebih cocok dibandingkan dengan penentuan isi kurikulummelalui analisis tugas atau analisis pekerjaan. Dengan demikian, visi dan misi sekolah harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan isi kurikulum. Sehingga, pengalaman belajar yang dilakukan siswa di sekolah, akan menjamin pencapaian tujuan sekolah yang bersangkutan.
Pengembangan landasan kurikulum terdiri atas 3 sumber yakni:
a)      Studi tentang hakikat dan nilai pengetahuan (studies of nature and vakue of knowledge) sebagai aspek filosofis.
b)      Studi tentang kehidupan (studies of life) sebagai aspek social-bidaya.
c)      Studi tentang siswa dan teori-teori belajar (studies of learners and learning theory) sebagai aspek psikologi.
Selanjutnya ia menjelaskan bahwa peran landasan dalam pengembangan adalah sebagai berikut:
a)      Pengembang kurikulum pertama kali harus memiliki pandangan yang jelas tentang hakikat ilmu pengetahuan dan hakikat nilai (sebagai landasan filosofis).
b)      Pandangan folisofis tersebut kemudian disusun dalam konteks pemahaman pengembang kurikulum tentang masyarakat dan kebudayaannya serta kebutuhuan masyarakat pada masa yang akan dating (landasan sosiologis dan budaya).
c)      Aspek psikologis yakni hakikat siswa dna bagaiman mereka belajar akan berkontribusi dalam membangun suatu kurikulum (landasan psikologis).
d)     Secara keseluruhan ketiga landasan tersebut akan menjadi sumber bagi pengembang dalam menentukan keputusan tentang kurikulum yang akan disusun.
e)      Berdasarkan keputusan, selanjutnya para pengembang dapat menentukan keputusan tentang tugas-tugas kurikulum.
f)       Ketika sumber-sumber menjadi landasan kurikulum dan konsep kurikulum telah menghasilkan isi kurikulum itu sendiri, maka selanjutnya kita dapat menentukan bagaimana hasil akhir kurikulum yang dibutuhkan.
C.     Pelaksanaan Kurikulum
a.      Penyusunan dan Pengembangan satuan Pendidikan
Satuan Pendidikan (SP) adalah suatu bentuk persiapan mengajar secara mendetail per pook bahasan yang disusun secara sistematik berdasarkan Garis-Garis Besar Program Pengajaran yang telah ada untuk suatu mata pelajaran tertentu.
b.      Prosedur Penyusunan Satuan Pengajaran
Langkah-langkah yang ditempuh untuk membuat SP berdasarkan GBPP adalah:
1.      Mengisi identitas mata pelajaran
2.      Menjabarkan tujuan pokok bahasan (tujuan instruksional umum) menjadi tujuan instruksional khusus (TIK) yang lebih rinci.
3.      Menjabarkan materi pengajaran dari pokok bahasan atau sub pokok bahasan sesuai TIK
4.      Mengalokasikan waktu pengajaran
5.      Menetapkan langkah-langkah penyampaian secaralebih terperinci
6.      Menetapkan prosedur memperoleh balikan, baik balikan formatif melalui monitoring maupun balikan sumatif memalui tes.
7.      Mengantisipasikan perbaikan pengajaran.
c.       Pengembangan Satuan Pengajaran
Pengembangan SP dapat meliputi penambahan, pengurangan, pengubahan dan penggatian. Oleh karenanya guru selalu disarankan untuk melakukan tilik ulang SP yang telah dibuat. Tilik ulang dapat dilakukan oleh guru secara individual, kelompok guru di sekolah, kelompok guru antar sekolah maupun kelompok guru yang lebih luas lagi. Kegiatan ini hendaknya dilakukan secara berkala setiap akhir semester.
d.      Penggunaan Satuan Pengajaran Bukan Buatan Guru Sendiri
Jika SP tidak dibuat oleh guru sendiri, maka guru perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.      Melihat kembali GBPP dan mencocokkan kesesuaian komponen SP dengan komponen dalam GBPP
2.      Jika tidak ada penyimpangan, selanjutnya adalah mencocokkan konsistensi (keajegan) antara (1) tujusn umum dengan tujuan instruksional khusus, (2) Tujuan instruksional khusus dengan bahan, metode, dan yeknik evaluasi, serta sumber belajar.
3.      Melakukan pertimbangan (judgment) apakah SP itu dapat dilaksanakan di kelas.
4.      Jika no 3 belum terpenuhi, maka guru harus melakukan penyesuaian terhadap SP tersebut sehingga realistic dan dapat dilaksanakan.
e.       Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar
Aspek administrasi dari pelaksanaan PBM adalah pengalokasian dan pengaturan sumber-sumber yang ada di sekolah untuk memungkinkan PBM dapat dilakukan oleh guru dengan seefektif mungkin.
f.        Pengaturan Ruang Belajar
Dalam pengaturan ruang belajar hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut: (1) bentuk dan luas ruangan, (2) bentuk dan ukuran meja dan kursi siswa, (3) jumlah siswa pada tingkat siswa yang bersangkutan, (4) jumlah siwa pada tiap-tiap kelas, (5) jumlah kelompok dalam kelas, (6) jumlah siswa dalam tiap kelompok, (7) kegiatan belajar-mengajar yang dilakukan.
g.      Kegiatan Kokurikuler dan Ekstrakurikuler evaluasi Hasil Belajar dan Pogram Pengajaran
Ada tiga macam kegiatan kurikuler, yaitu kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Kegiatan intrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan sekolah dengan penjatahan waktu sesuai struktur program. Kegiatan kokurikuler adalah kegiatan yang erat kaitannya dengan pemerkayaan pelajaran. Kegiatan ini dilakukan di luar jam pelajaran yang ditetapkan dalam struktur program, dan dimaksudkan siswa agar dapat lebih mendalami dan memahami apa yang telah dipelajari kegiatan intrakurikuler.
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran biasa (intrakurikuler) tidak erat terkait dengan pelajaran di sekolah.
h.         Evaluasi Hasil Belajar dan Program Pengajaran
Evaluasi merupakan tahapan terpenting dalam suatu kegiatan. Ada dua jenis evaluasi yaitu evaluasi hasil belajar dan evaluasi program pengajaran.
Evaluasi hasil belajar merupakan suatu kegiatan yang dilakukan guna memberikan berbagai informasi secara berkesinambungan dan menyeluruh tentang proses dan hasil belajar yang telah dicapai siswa. Sedangkan evaluasi program pengajaran merupakan suatu serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan sengaja untuk melihat tingkat keberhasilan program, serta faktor-faktor yang mendukung atau menghambat keberhasilan tersebut.
Guru perlu mempelajari evaluasi program karena dua alasan. Pertama, evaluasi program memberikan balikan tentang hasil kerjanya, sehingga berdasarkan itu ia dapat memperbaiki unjuk kerjanya. Kedua, evaluasi program merupakan bentuk pertanggungjawaban guru atas tugas yang dibebankan sekolah dan masyarakat kepadanya.
Dalam perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004 dan 2006. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan iptek dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Sebab, kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Semua kurikulum nasional dirancang berdasarkan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan UUD 1945, perbedaanya pada penekanan pokok dari tujuan pendidikan serta pendekatan dalam merealisasikannya.
a.       Kurikulum Tahun 1947 (Rentjana Pelajaran 1947)
Awalnya pada tahun 1947, kurikulum saat itu diberi nama Rentjana Pelajaran 1947. Pada saat itu, kurikulum pendidikan di Indonesia masih dipengaruhi sistem pendidikan kolonial Belanda dan Jepang, sehingga hanya meneruskan yang pernah digunakan sebelumnya. Rentjana Pelajaran 1947 boleh dikatakan sebagai pengganti sistem pendidikan kolonial Belanda. Karena suasana kehidupan berbangsa saat itu masih dalam semangat juang merebut kemerdekaan maka pendidikan sebagai development conformism lebih menekankan pada pembentukan karakter manusia Indonesia yang merdeka dan berdaulat dan sejajar dengan bangsa lain di muka bumi ini.
b.      Kurikulum 1952 (Rentjana Pelajaran 1947)
Setelah Rentjana Pelajaran 1947, pada tahun 1952 kurikulum di Indonesia mengalami penyempurnaan. Pada tahun 1952 ini diberi nama Rentjana Pelajaran Terurai 1952.
Kurikulum ini sudah mengarah pada suatu sistem pendidikan nasional. Yang paling menonjol dan sekaligus ciri dari kurikulum 1952 ini bahwa setiap rencana pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.
c.       Kurikulum 1964 (Rentjana Pendidikan 1964)
Usai tahun 1952, menjelang tahun 1964, pemerintah kembali menyempurnakan sistem kurikulum di Indonesia. Kali ini diberi nama Rentjana Pendidikan 1964. Pokok-pokok pikiran kurikulum 1964 yang menjadi ciri dari kurikulum ini adalah bahwa pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat pengetahuan akademik untuk pembekalan pada jenjang SD, sehingga pembelajaran dipusatkan pada program Pancawardhana (Hamalik, 2004), yaitu pengembangan moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan, dan jasmani.
d.      Kurikulum 1968 (Rencana Pendidikan 1968)
Kurikulum 1968 merupakan pembaharuan dari Kurikulum 1964, yaitu dilakukannya perubahan struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dari segi tujuan pendidikan, Kurikulum 1968 bertujuan bahwa pendidikan ditekankan pada upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama. Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.
e.       Kurikulum 1975
Kurikulum 1975 sebagai pengganti kurikulum 1968 menggunakan pendekatan- pendekatan di antaranya sebagai berikut.
a)      Berorientasi pada tujuan.
b)      Menganut pendekatan integrative dalam arti bahwa setiap pelajaran memiliki arti dan peranan yang menunjang kepada tercapainya tujuan-tujuan yang lebih integratif.
c)      Menekankan kepada efisiensi dan efektivitas dalam hal daya dan waktu.
d)     Menganut pendekatan sistem instruksional yang dikenal dengan Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI). Sistem yang senantiasa mengarah kepada tercapainya tujuan yang spesifik, dapat diukur dan dirumuskan dalam bentuk tingkah laku siswa.
e)      Dipengaruhi psikologi tingkah laku dengan menekankan kepada stimulus respon (rangsang-jawab) dan latihan (drill).
f)       Kurikulum 1975 hingga menjelang tahun 1983 dianggap sudah tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan masyarakat dan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahkan sidang umum MPR yang produknya tertuang dalam GBHN 1983 menyiratakan keputusan yang menghendaki perubahan kurikulum dari kurikulum 1975 ke kurikulum 1984. Karena itulah pada tahun 1984 pemerintah menetapkan pergantian kurikulum 1975 oleh kurikulum 1984.
f.       Kurikulum 1984 (Kurikulum CBSA)
Ciri-Ciri umum dari Kurikulum CBSA adalah:
a)      Berorientasi pada tujuan instruksional
b)      Pendekatan pembelajaran adalah berpusat pada anak didik; Pendekatan Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA)
c)      Pelaksanaan Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB)
d)     Materi pelajaran menggunakan pendekatan spiral, semakin tinggi tingkat kelas semakin banyak materi pelajaran yang di bebankan pada peserta didik.
e)      Menanamkan pengertian terlebih dahulu sebelum diberikan latihan.
f)       Konsep-konsep yang dipelajari siswa harus didasarkan kepada pengertian, baru kemudian diberikan latihan setelah mengerti. Untuk menunjang pengertian alat peraga sebagai media digunakan untuk membantu siswa memahami konsep yang dipelajarinya.
g.      Kurikulum 1994
Ciri-Ciri Umum Kurikulum 1994:
a)      Pembagian tahapan pelajaran di sekolah dengan sistem catur wulan.
b)      Pembelajaran di sekolah lebih menekankan materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada materi pelajaran/isi).
c)      Kurikulum 1994 bersifat populis, yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum untuk semua siswa di seluruh Indonesia. Kurikulum ini bersifat kurikulum inti sehingga daerah yang khusus dapat mengembangkan pengajaran sendiri disesuaikan dengan lingkungan dan kebutuhan masyarakat sekitar.
d)     Dalam pelaksanaan kegiatan, guru hendaknya memilih dan menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara mental, fisik, dan sosial. Dalam mengaktifkan siswa guru dapat memberikan bentuk soal yang mengarah kepada jawaban konvergen, divergen (terbuka, dimungkinkan lebih dari satu jawaban) dan penyelidikan.
e)      Dalam pengajaran suatu mata pelajaran hendaknya disesuaikan dengan kekhasan konsep/pokok bahasan dan perkembangan berpikir siswa, sehingga diharapkan akan terdapat keserasian antara pengajaran yang menekankan pada pemahaman konsep dan pengajaran yang menekankan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah.
f)       Pengajaran dari hal yang konkrit ke hal yang abstrak, dari hal yang mudah ke hal yang sulit dan dari hal yang sederhana ke hal yang kompleks.
g)      Pengulangan-pengulangan materi yang dianggap sulit perlu dilakukan untuk pemantapan pemahaman.
1.      Beban belajar siswa terlalu berat karena banyaknya mata pelajaran dan banyaknya materi/ substansi setiap mata pelajaran.
2.      Materi pelajaran dianggap terlalu sukar karena kurang relevan dengan tingkat perkembangan berpikir siswa, dan kurang bermakna karena kurang terkait dengan aplikasi kehidupan sehari-hari.
3.      Bersifa populis yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum untuk semua siswa di seluruh Indonesia. Kurikulum ini bersifat kurikulum inti sehingga daerah yang khusus dapat mengembangkan pengajaran sendiri disesuaikan dengan lingkungan dan kebutuhan masyarakat sekitar. Dalam pelaksanaan kegiatan, guru hendaknya memilih dan menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara mental, fisik, dan sosial. Dalam mengaktifkan siswa guru dapat memberikan bentuk soal yang mengarah kepada jawaban konvergen, divergen (terbuka, dimungkinkan lebih dari satu jawaban), dan penyelidikan.
4.      Selama dilaksanakannya kurikulum 1994 muncul beberapa permasalahan, terutama sebagai akibat dari kecenderungan kepada pendekatan penguasaan materi (content oriented), di antaranya sebagai berikut:
h.      Kurikulum 2004 (Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK))
Kurikulum Berbasis Kompetensi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a)      Menekankan pd ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
b)      Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
c)      Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
d)     Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
e)      Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
i.        Kurikulum 2006 (KTSP Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
Secara substansial, pemberlakuan (baca: penamaan) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) lebih kepada mengimplementasikan regulasi yang ada, yaitu PP No. 19/2005. Akan tetapi, esensi isi dan arah pengembangan pembelajaran tetap masih bercirikan tercapainya paket-paket kompetensi (dan bukan pada tuntas tidaknya sebuah subject matter), yaitu:
1.      Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
2.      Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
3.      Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
4.      Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
5.      Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
6.      Terdapat perbedaan mendasar dibandingkan dengan kurikulum berbasis kompetensi sebelumnya (versi 2002 dan 2004), bahwa sekolah diberi kewenangan penuh menyusun rencana pendidikannya dengan mengacu pada standar-standar yang telah ditetapkan, mulai dari tujuan, visi – misi, struktur dan muatan kurikulum, beban belajar, kalender pendidikan, hingga pengembangan silabusnya
Pergantian/penyempurnaan kurikulum adalah suatu keniscayaan yang harus diberlakukan untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perilaku dan metode pngajaran yang setiap saat terus berkembang. Untuk menyikapi pergantian kurikulum maka yang harus disiapkan adalah: Kesiapan dari guru itu sendiri (apapun kurikulumya apabila guru memahami akan esensi dari kurikulum maka tidak akan terjadi permasalahan), kesiapan sekolah, kesiapan pemerintah dan kesiapan stake holder pendidikan. Semoga tulisan ini dapat sedikit memberikan pencerahan tentang kurikulum di Indonesia, sehingga dapat lebih menimbulkan kearifan dalam proses belajar-mengajar.
Menurut, S. Nasution (dalam Jumari (2007) menyebutkan bahwa perubahan kurikulum mengikuti dua prosedur, yaitu Administrative approach dan grass roots approach. Administrative approach, yaitu suatu perubahan atau pembaharuan yang direncanakan oleh pihak atasan untuk kemudian diturunkan kepada instansi-instansi bawahan sampai kepada guru-guru, jadi from the top down, dari atas ke bawah, atas inisiatif para administrator. Yang kedua, grass roots approach, yaitu yang dimulai dari akar, from the bottom up, dari bawah ke atas, yakni dari pihak guru atau sekolah secara individual dengan harapan agar meluas ke sekolah-sekolah lain.
Kurikulum yang terbaru adalah kurikulum 2006 KTSP yang merupakan perkembangan dari kurikulum 2004 KBK. Kurikulum 2006 yang digunakan pada saat ini merupakan kurikulum yang memberikan otonomi kepada sekolah untuk menyelenggarakan pendidikan yang puncaknya tugas itu akan diemban oleh masing masing pengampu mata pelajaran yaitu guru. Sehingga seorang guru disini menurut Okvina (2009) benar-benar digerakkan menjadi manusia yang professional yang menuntuk kereatifitasan seorang guru. Kurikulum yang kita pakai sekarang ini masih banyak kekurangan di samping kelebihan yang ada. Kekurangannya tidak lain adalah (1) kurangnya sumber manusia yang potensial dalam menjabarkan KTSP dengan kata lin masih rendahnya kualitas seorang guru, karena dalam KTSP seorang guru dituntut untuk lebihh kreatif dalam menjalankan pendidikan. (2) kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah.
D.           Adminidtrasi Kesiswaan
a.      Pengertian
Administrasi kesiswaan merupakan usaha dan kegiatan yang meliputipengaturan tentang administrasi yang berkaitan dengan siswa dalam upaya mengembangkan potensi siswa. Administrasi Kesiswaan berhubungan dengan Tata Usaha dalam penyimpanan data-data siswa.
Penyimpanan data tersebut harus ditangan oleh satu orang saja, jika ditangani oleh beberapa orang maka akan mempersulit dalam pencariannya. Administrasi murid dibagi dalam berbagai file, diantaranya :
a)      Buku Induk
Buku Induk berisi tentang data pribadi siswa yang meliputi : nama siswa, nama orang tua, tempat tanggal lahir, alamat siswa, alamat orang tua, dll yang meliputi tentang siswa itu sendiri.
b)      Presensi Siswa
Berisi tentang kehadiran siswa setiap hari selama 1 bulan dan setelah itu direkap sebagai laporan kepada wali kelas.
c)      Jurnal Kelas
Berisi tentang kegiatan proses belajar mengajar dalam kelas perjam pelajaran.
d)     Laporan Hasil Nilai Siswa
Berisi tentang hasil nilai yang telah dilaksanakan dalam 1 semester oleh siswa.
b.      Tujuan
Tujuan administrasi kesiswaan adalah mengatur kegiaatan-kegiatan peserta didik dari mulai masuk sampai lulus sekolah. Pengaturan kegiatan peserta didik tersebut diarahkan pada peningkatan mutu kegiatan belajar mengajar baik intra maupun ekstrakurikuler, sehingga memberikan kontribusi bagi pencapaian visi, misi, dan tujuan sekolah serta tujuan pendidikan secara keseluruhan.
c.       Perencanaan dan Penerimaan Siswa Baru
Ruang lingkup administrasi kesiswaan meliputi:
a)      Perencanaan
Perencanaan merupakan terjemahan dari kata planning. Yang dimaksud dengan perencanaan adalah memikirkan di muka tentang apa-apa yang harus dilakukan. Muka di sini perlu diberi garis bawah, oleh karena ia berkenaan dengan kurun waktu dan bukan kurun tempat. Perencanaan sendiri adalah aktivitasnya, sedangkan hasil dari perencanaan tersebut adalah rencana yang berwujud rumusan tertulis. Dengan perkataan lain, jika rencana yang terumus secara tertulis tersebut belum ada maka aktivitas perencanaan tersebut belum selesai atau belum berhasil. Perencanaan peserta didik adalah suatu aktivitas memikirkan di muka tentang hal-hal yang harus dilakukan berkenaan dengan peserta didik di sekolah, baik sejak peserta didik akan memasuki sekolah maupun mereka akan lulus dari sekolah. Yang direncanakan adalah hal-hal yang harus dikerjakan berkenaan dengan penerimaan peserta didik sampai dengan pelulusan peserta didik.
b) Penerimaan Siswa Baru (PSB)
Penerimaan siswa baru meliputi kegiatan: Penetuan kebijakan PSB, sistem PSB, kriteria PSB, Prosedur PSB, dan pemecahan problemproblem PSB. Sebagai dasar pembuatan kebijakan mengenai proses penerimaan peserta didik atau penerimaan siswa baru, Permendikanas Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, menggariskan ketentuan yang berkenaan dengan criteria calon peserta didik dan norma-norma pelaksanaan penerimaan peserta didik.
Kriteria calon peserta didik :
1.      SD/MI berusia sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun, pengecualian terhadap usia peserta didik yang dari 6 (enam) tahun dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari pihak yang berkompeten, seperti koselor sekolah/madrasah maupun psikolog.
2.      SDLB/SMPLB/SMALB berasal dari peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sensorik, dan/atau sosial;
3.      SMP/MTs berasal dari lulusan SD, MI, Paket A atau satuan pendidikan bentuk lainnya yang sederajat.
4.      SMA/SMK, MA/MAK berasal dari anggota masyarakat yang telah lulus dari SMP/MTs, Paket B atau satuan pendidikan lainnya yang sederajat.
Penerimaan Peserta didik sekolah/madrasah dilakukan :
1.      Secara objektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam aturan sekolah/madrasah,
2.      Tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status sosial, kemampuan ekonomi bagi SD/MI, SMP/Mts penerima subsidi dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
3.      Berdasar kriteria hasil ujian nasional bagi SMA/SMK, MA/MAK
4.      Sesuai dengan daya tampung sekolah/madrasah.
e.    Pembinaan Kesiswaan
a)      Dasar Pemikiran
Peningkatan mutu pendidikan di sekolah tidak hanya terpaku pada pencapaian aspek akademik, melainkan aspek non-akademik juga; baik penyelenggaraannya dalam bentuk kegiatan kurikuler ataupun ekstra-kurikuler, melalui berbagai program kegiatan yang sistematis dan sistemik. Dengan upaya seperti itu, peserta didik (siswa) diharapkan memperoleh pengalaman belajar yang utuh; hingga seluruh modalitas belajarnya berkembang secara optimal.
Di samping itu, peningkatan mutu diarahkan pula kepada guru sebagai tenaga kependidikan yang berperan sentral dan strategis dalam memfasilitasi perkembangan pribadi peserta didik di sekolah. Peningkatan mutu guru merupakan upaya mediasi dalam rangka pembinaan kesiswaan. Tujuan dari peningkatan mutu guru adalah pengembangan kompetensi dalam layanan pembelajaran, pembimbingan, dan pembinaan kesiswaan secara terintegrasi dan bermutu.
Dengan demikian, dalam pembinaan kesiswaan terlingkup program kegiatan yang langsung melibatkan peserta didik (siswa) sebagai sasaran; ada pula program yang melibatkan guru sebagai mediasi atau sasaran antara (tidak langsung). Namun, sasaran akhir dari kinerja pembinaan kesiswaan adalah perkembangan siswa yang optimal; sesuai dengan karakteristik pribadi, tugas perkembangan, kebutuhan, bakat, minat, dan kreativitasnya.
b)      Kompetensi Pembina Kesiswaan
Walaupun di sekolah-sekolah telah ada wakil kepala sekolah urusan kesiswaan, akan tetapi sifatnya koordinatif dan administratif. Ia bertugas mewakili kepala sekolah dalam hal memadukan rencana serta mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan kesiswaan sebagai bagian yang terpadu dari keseluruhan program pendidikan di sekolah.
Pada dasarnya, pembinaan kesiswaan di sekolah merupakan tanggung jawab semua tenaga kependidikan. Guru adalah salah satu tenaga kependidikan yang kerap kali berhadapan dengan peserta didik dalam proses pendidikan. Guru sebagai pendidik bertanggungjawab atas terselenggaranya proses tersebut di sekolah, baik melalui bimbingan, pengajaran, dan atau pelatihan. Seluruh tanggung jawab itu dijalankan dalam upaya memfasilitasi peserta didik agar kompetensi dan seluruh aspek pribadinya berkembang optimal. Apabila guru hanya menjalankan salah satu bagian dari tanggung jawabnya, maka perkembangan peserta didik tidak mungkin optimal. Dengan kata lain, pencapaian hasil pada diri peserta didik yang optimal, mempersyaratkan pelayanan dari guru yang optimal pula.
Oleh karena guru merupakan tenaga kependidikan, maka guru pun bertanggungjawab atas terselenggaranya pembinaan kesiswaan di sekolah secara umum dan secara khusus terpadu dalam setiap mata pelajaran yang menjadi tanggung jawab masing-masing. Dengan demikian, setiap guru sebagai pendidik seyogianya memahami, menguasai, dan menerapkan kompetensi bidang pembinaan kesiswaan.
Dalam kerangka berpikir dan bertindak seperti itulah dikembangkan standar kompetensi guru bidang pembinaan kesiswaan; yang selanjutnya dirinci ke dalam sub-sub kompetensi dan indikator-indikator sebagai rujukan penyelenggaraan pembinaan kesiswaan. Keseluruhan indikator yang diturunkan dari enam kompetensi dasar yang dimaksud dapat dijadikan acuan, baik bagi penyelenggaraan pembinaan kesiswaan secara umum dalam program pendidikan di sekolah; maupun secara khusus terpadu dalam program pembelajaran dan bimbingan yang menjadi tanggung jawab guru mata pelajaran dan guru pembimbing.
c)      Fungsi dan Tujuan
Fungsi dan tujuan akhir pembinaan kesiswaan secara umum sama dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional; sebagaimana tercantum dalam Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II, Pasal 3, yang berbunyi sebagai berikut.
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
d)     Kaitan Kompetensi Dengan Materi
Materi program pembinaan kesiswaan dikembangkan dari enam kompetensi standar yang harus dikuasai oleh guru pembina kesiswaan. Dalam penerapannya, para guru diharapkan berangkat dari pengkajian secara seksama terhadap setiap kompetensi, sub kompetensi, dan indikator-indikator tersebut. Selanjutnya dipertimbangkan kesesuaiannya dengan bidang masing-masing dan atau bidang kegiatan bakat, minat, dan kreativitas siswa. Pada giliran berikutnya, para guru dapat menuangkan hasil pengkajian itu ke dalam rancangan program pembinaan kesiswaan yang terpadu dalam keseluruhan program pendidikan di sekolah.
Matrik berikut menunjukkan keterkaitan antara kompetensi dengan materi bidang pembinaan kesiswaan. Dengan mencermati matrik yang dimaksud, para guru diharapkan dapat memperoleh gambaran yang jelas tentang kompetensi dan materi bidang pembinaan kesiswaan. Dari gambaran yang jelas, selanjutnya para guru dapat merancang, melaksanakan, dan menilai program pembinaan kesiswaan secara komprehensif.
e)      Materi Program
Dalam keseluruhan program Direktorat PSMP, program-program pembinaan kesiswaan termasuk kelompok bidang peningkatan mutu. Di dalam kelompok program peningkatan mutu terdapat bagian-bagian atau sub kelompok program yang memayungi program-program pembinaan kesiswaan. Berdasarkan sub kelompok program peningkatan mutu, program-program pembinaan kesiswaan ada yang langsung melibatkan siswa sebagai sasaran kegiatan; ada pula yang melibatkan guru sebagai sasaran tidak langsung (mediasi/sasaran antara).
Adapun sub kelompok program pembinaan kesiswaan meliputi sebagai berikut.
1.      Lokakarya Kegiatan Kesiswaan , terdiri dari: (a) Kegiatan yang bersifat akademik; dan (b) Kegiatan non-akademik.
2.      Pengembangan Program Kesiswaan , meliputi pengembangan: (a) klub olah raga siswa; (b) klub bakat, minat, dan kreativitas siswa; (c) etika, tata tertib, dan tata kehidupan sosial di sekolah; dan (d) Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
3.      Program Pra-vokasional untuk siswa SMP dinamakan Program Pendidikan Berorientasi Kecakapan Hidup Melalui Pendidikan Pra-vokasional.
4.      Program Lomba Kesiswaan , meliputi: (a) International Junior Science Olympiad/IJSO; (b) Olimpiade Sains Nasional untuk Siswa SMP; (c) Lomba Penelitian Ilmiah Pelajar (LPIP); (d) Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Siswa SMP; (e) Lomba Mengarang Dalam Bahasa Indonesia; (f) Lomba Pidato Dalam Bahasa Inggris; dan (g) Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari) untuk Siswa SMP Terbuka.
5.      Pembinaan Lingkungan Sekolah , terdiri dari: (a) Asistensi Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba; (b) Program Pembinaan Sekolah Sehat (Lomba Sekolah Sehat/LSS); dan (c) Program Pendidikan Budi Pekerti.
f)       Strategi Pelaksanaan
Sesuai dengan tujuan dan karakteristik materi program pembinaan kesiswaan tersebut di atas, maka strategi yang digunakan meliputi pelatihan (terintegrasi dan distrik), lokakarya, kunjungan sekolah (school visit), dan perlombaan/pertandingan (bersifat kompetisi). Penggunaan jenis strategi bersifat fleksibel, dalam arti dapat digunakan satu strategi untuk program tertentu; dan atau beberapa strategi dikombinasikan dalam pelaksanaan satu atau beberapa program, yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pelaksanaan.
Di samping itu, dasar pertimbangan penggunaan suatu strategi mencakup aspek-aspek sebagai berikut: (1) keluasan materi dan sasaran program; (2) waktu dan tempat penyelenggaraan; (3) tenaga pelaksana; dan (4) dana yang tersedia.
Strategi pelatihan terintegrasi berbasis kompetensi digunakan dalam program pembinaan kesiswaan yang melibatkan sasaran guru atau tenaga pendidikan; dan pelaksanaan pelatihan itu merupakan bagian dari program pelatihan lainnya (program induk) yang serumpun. Dalam hal ini, baik biaya, tenaga pelatih, maupun bahan atau materi pelatihan program pembinaan kesiswaan merupakan bagian dari program induk.
Strategi pelatihan distrik (district training) merupakan bentuk pengembangan kapasitas aparat pendidikan tingkat provinsi, kabupaten-kota, dan atau sekolah yang diselenggarakan di tingkat provinsi tentang program pembinaan kesiswaan tertentu atau program yang serumpun. Tentu saja, biaya, tenaga pelatih, dan bahan atau materi pelatihan berasal dari pusat; sedangkan tempat/lokasi pelatihan dikoordinasikan dengan pihak provinsi.
Strategi lokakarya (workshop) digunakan dalam rangka menghasilkan sesuatu, baik berupa rumusan acuan, rencana kegiatan, pengembangan teknik atau instrumen, maupun kesamaan persepsi, wawasan, dan komitmen untuk kepentingan pelaksanaan program yang terlingkup dalam bidang pembinaan kesiswaan. Lokakarya dapat diselenggarakan secara nasional atau di tingkat pusat; dan dapat pula dibagi menjadi beberapa region penyelenggaraan.
Kunjungan sekolah (school visit) merupakan strategi yang digunakan dalam bentuk kegiatan pemantauan (monitoring), penilaian (evaluasi), pengamatan (observasi), studi kasus, dan atau konsultasi klinis-pengembangan, baik tentang persiapan, pelaksanaan, maupun hasil suatu program pembinaan kesiswaan. Strategi kunjungan sekolah dilaksanakan terutama untuk mempersempit kesenjangan antara kebijakan yang dihasilkan di tingkat pusat dengan pelaksanaan suatu program pembinaan kesiswaan di tingkat sekolah sasaran.
Perlombaan merupakan strategi pelaksanaan program pembinaan kesiswaan yang bersifat kompetitif, melibatkan siswa atau sekolah peserta secara langsung dalam suatu event atau kegiatan, baik yang bertaraf internasional maupun nasional. Strategi perlombaan dapat dilaksanakan sebagai kegiatan tunggal (bukan kegiatan yang dilaksanakan secara bertahap dari tingkat bawah); dapat pula (lazimnya) dilakukan secara bertahap dari tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional ataupun internasional.
g)      Evaluasi
Evaluasi perlu dilakukan untuk mengukur kadar efektivitas dan efisiensi setiap program pembinaan kesiswaan. Pada gilirannya, hasil evaluasi dapat dijadikan dasar pertimbangan lahirnya kebijakan tentang tindak lanjut program. Prinsip evaluasi tersebut mengindikasikan bahwa evaluasi seyogianya dilakukan terhadap setiap program pembinaan kesiswaan, baik berkenaan dengan aspek persiapan, pelaksanaan, maupun hasil. Setiap aspek program perlu dievaluasi dengan mempergunakan instrumen yang terandalkan dan petugas evaluasi yang kompeten; sehingga hasil evaluasi dapat dipertanggungjawabkan dan berguna untuk pengambilan keputusan.
h)      Pelaporan
Pelaporan setiap program pembinaan kesiswaan didasarkan atas data dan atau informasi yang dihasilkan dari kegiatan evaluasi. Agar keotentikan laporan diperoleh, maka laporan disusun secara komprehensif setelah selesai pelaksanaan suatu program. Pelaporan untuk setiap program pembinaan kesiswaan merupakan bagian dari tugas penanggung-jawab program yang bersangkutan. Format laporan disesuaikan dengan kebutuhan atau panduan masing-masing satuan program. Dengan demikian, pelaporan dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan suatu program. (ditulis oleh : Mamat Supriatna).
f.     Instrumen Pengelolaan Siswa
Menurut Arikunto (1988), catatan tentang data siswa di sekolah dibedakan atas dua jenis yaitu :
Catatan data siswa untuk sekolah, yang meliputi : buku induk, buku kleper, catatan tata tertib sekolah, yaitu kumpulan semua peraturan (bersifat umum dan khusus, ada yang dari pemerintah dan ada dari produk sekolah itu sendiri).
Catatan siswa untuk masing-masing kelas yaitu : buku kelas yang merupakan cuplikan dari buku induk, buku presensi kelas, buku catatan Bimbingan dan konseling, buku catatan prestasi murid, yang meliputi buku daftar nilai dan buku lagger, buku rapar dan buku mutasi.
  1. Tamat Belajar
Apabila siswa telah menamatkan (selesai dan lulus) semua mata pelajaran atau telah menempuh kurikulum sekolah dengan memuaskan, maka siswa berhak mendapatkan surat tanda tamat belajar dari kepala sekolah. Dalam hal yang demikian, siswa sudah tidak mempunyai hak lagi untuk tetap tinggal di sekolah yang bersangkutan karena dianggap telah menguasai semua mata pelajaran atau kurikulum sekolah. Tamat belajar untuk sekolah menengah, pada dasarnya merupakan pencapaian salah satu tangga untuk pendidikan lebih lanjut, atau pencapaian suatu keterampilan yang dapat dipergunakan untuk menopang kehidupannya di masyarakat.
Dalam menciptakan disiplin sekolah atau kelas yang baik, peranan guru sangat penting karena guru dapat menjadi model. Untuk membuat siswa mempunyai disiplin yang tinggi, maka guru harus mampu menjadi contoh atau panutan bagi siswa- siswanya. Guru juga harus mampu menegakkan disiplin dan tidak merusaknya sendiri. Di samping itu guru juga harus mampu mengambil keputusan secara bijaksana dan konsisten untuk memberikan ganjaran dan hukuman kepada para siswa yang pantas mendapatkannya.
  1. Peranan Guru dalam Administrasi Kesiswaan
Keterlibatan guru dalam administrasi kesiswaan tidak sebanyak keterlibatannya dalam mengajar. Beberapa peranan guru dalam administrasi kesiswaan antara lain: Dalam menciptakan disiplisn sekolah atau kelas yang baik. Beberapa peranan guru dalam administrasi kesiswaan itu di antaranya adalah:
a)      Dalam penerimaan siswa, para guru dapat dilibatkan untuk ambil bagian. Di antara mereka dapat ditunjuk menjadi panitia penerimaan yang dapat melaksanakan tugas-tugas teknis mulai dari pencatatan penerimaan sampai dengan pelaporan pelaksanaan tugas.
b)      Dalam masa orientasi, tugas guru adalah membuat agar para siswa cepat beradaptasi dengan lingkungan sekolah barunya. Peranan guru dalam hal ini sangat penting, karena andaikata terjadi salah langkah pada saat pertama, dapat berakibat kurang menguntungkan bagi jiwa anak untuk waktu-waktu selanjutnya.
c)      Untuk pengaturan kehadiran siswa di kelas, guru mempunyai andil yang besar juga. Guru diharapkan mampu mencatat/merekam kehadiran ini meskipun dengan sederhana akan tetapi harus baik. Data kehadiran ini dimungkinkan untuk bahan pertimbangan penilaian terhadap siswa, misalnya sebagai pertimbangan dalam menetapkan kenaikan kelas.
d)     Dalam memotivasi siswa untuk senantiasi berprestasi tinggi, guru juga harus mampu menciptakan suasana yang mendukung hal tersebut.
E.     Administrasi Prasarana dan Sarana
a.      Pengertian Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan
Administrasi sarana dan prasarana pendidikan itu adalah semua komponen yang sacara langsung maupun tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan untuk mencapai tujuan dalam pendidikan itu sendiri. Menurut keputusan menteri P dan K No 079/ 1975, sarana pendididkan terdiri dari 3 kelompok besar yaitu :
a)      Bangunan dan perabot sekolah
b)      Alat pelajaran yang terdiri dari pembukuan , alat-alat peraga dan laboratorium.
c)      Media pendidikan yang dapat di kelompokkan menjadi audiovisual yang menggunakan alat penampil dan media yang tidak menggunaakan alat penampil.
b.      Macam – Macam Sarana dan Prasarana
Adapun macam-macam sarana dan prasarana yang di perlukan di sekolah demi kelancaran dan keberhasilan kegiatan proses pendidikan sekolah adalah :
a)      Ruang kelas: tempat siswa dan guru melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar.
b)      Ruang perpustakaan: tempat koleksi berbagai jenis bacaan bagi siswa dan dari sinilah siswa dapat menambah pengetahuan.
c)      Ruang laboratorium ( tempat praktek) : tempat siswa mengembangkan pengetahuan sikap dan keterampilan serta tempat meneliti dengan menggunakan media yang ada untuk memecahkan suatu masalah atau konsep pengetahuan.
d)     Ruang keterampilan adalah tempat siswa melaksanakan latihan mengenai keterampilan tertentu.
e)      Ruang kesenian: adalah tempat berlangsungnya kegiatan-kegiatan seni.
f)       Fasilitas olah raga: tempat berlangsungnya latihan-latihan olahraga.
c.       Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Untuk menyempurnakan pelaksanaan administrasi sarana dan prasarana para ahli menyarankan beberapa pedoman pelaksanaan administrasinya, diantaranya adalah sebagai berikut :
a)      Kepala sekolah tidak terlalu menyibukkan diri secara langsung dengan urusan pelaksanaan administrasi sarana dan prasarana pengajaran.
b)      Melakukan sistem pencatatan yang tepat sehingga mudah di kerjakan.
c)      Senantiasa di tinjau dari segi pelayanan untuk turut memperlancar pelaksanaan program pengajaran.
Adapun masalah yang sering timbul dalam pemeliharaan sarana dan prasarana di sekolah adalah pengrusakan yang di lakukan oleh siswa–siswa di sekolah itu sendiri. Namun ada beberapa upaya yang bisa di lakukan dalam menangani masalah tersebut diantaranya adalah :
a)      Membangkitkan rasa memiliki sekolah pada siswa–siswi
b)      Sarana dan prasarana sekolah di siapkan yang prima sehingga tidak mudah di rusak.
c)      Membina siswa untuk disiplin dengan cara yang efektif dan di terima oleh semua siswa .
d)     Memupuk rasa tanggung jawab kepada siswa untuk menjaga dan memelihara keutuhan dari sarana dan prasarana sekolah yang ada.
Koordinasi dalam mengelola dan memelihara sarana dan prasarana sekolah agar tetap prima adalah tugas utama dari administrator, oleh karena itu para petugas yang berhubungan dengan sarana dan prasarana sekolah bertanggung jawab langsung kepada kepala sekolah. Adapun kebijaksanaan yang di perlukan dalam memelihara dan mengelola sarana dan prasarana sekolah adalah :
a)      Membina hubungan kerja sama yang baik dengan petugas.
b)      Memimpin kerja sama dengan staf yang membantu petugas.
c)      Memberikan pelatihan pada petugas untuk peningkatan kerjanya.
d)     Mengawasi pembaharuan dan perbaikan sarana dan prasarana.
e)      Mengadakan inspeksi secara periodik dan teliti terhadap sarana dan prasarana.
d.      Komponen-Komponen Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan
a)      Lahan
Lahan yang di perlukan untuk mendirikan sekolah harus di sertai dengan tanda bukti kepemilikan yang sah dan lengkap (sertifikat), adapun jenis lahan tersebut harus memenuhi beberapa kriteria antara lain :
1.      Lahan terbangun adalah lahan yang diatasnya berisi bangunan.
2.      Lahan terbuka adalah lahan yang belum ada bangunan diatasnya.
3.      Lahan kegiatan praktek adalah lahan yang di gunakan untuk pelaksanaan kegiatan praktek.
4.      Lahan pengembangan adalah lahan yang di butuhkan untuk pengembangan bangunan dan kegiatan praktek.
Lokasi sekolah harus berada di wilayah pemukiman yang sesuai dengan cakupan wilayah sehingga mudah di jangkau dan aman dari gangguan bencana alam dan lingkungan yang kurang baik.
b)      Ruang
Secara umum jenis ruang di tinjau dari fungsinya dapat di kelompokkan menjadi:
  1. Ruang pendidikan
Ruang pendidikan berfungsi untuk menampung proses kegiatan belajar mengajar teori dan praktek antara lain :
1)   Ruang teori sejumlah rombel
2)   Ruang Laaboraatorium
3)   Ruang Olah raga
4)   Ruang perpustakaaan
5)   Ruang keterampilan
6)   Ruang kesenian
  1. Ruang administrasi
Ruang Administrasi berfungsi untuk melaksanakan berbagai kegiatan kantor. Ruang administrasi terdiri dari :
1)      Ruang kepala sekolah
2)      Ruang guru
3)      Ruang tata usaha
4)      Gudang
  1. Ruang penunjang
Ruang penunjang berfungsi untuk menunjang kegiatan yang mendukung proses kegiatan belajar mengajar antara lain :
1)      Ruang Ibadah
2)      Ruang koperasi sekolah
3)      Ruang OSIS
4)      Ruang BP
5)      Ruang serbaguna
6)      Ruang UKS
7)      Ruang WC/ kamar mandi
c)      Perabot
Secara umum perabot sekolah mendukung 3 fungsi yaitu : fungsi pendidikan, fungsi administrasi, fungsi penunjang. Jenis perabot sekolah di kelompokkan menjadi 3 macam :
  1. Perabot pendidikan
Perabot pendidikan adalah semua jenis mebel yang di gunakan untuk proses kegiatan belajar mengajar. Adapun Jenis, bentuk dan ukurannya mengacu pada kegiatan itu sendiri.
  1. Perabot administrasi
Perabot administrasi adalah perabot yang di gunakan untuk mendukung kegiatan kantor. jenis perabot ini hanya tidak baku / terstandart secara internasional.
  1. Perabot penunjang
Perabot penunjang adalah perabot yang di gunakan / di butuhkan dalam ruang penunjang. seperti perabot perpustakaan, perabot UKS, perabot OSIS dsb.
d)      Alat dan Media Pendidikan
Setiap mata pelajaran sekurang – kurangnya memiliki satu jenis alat peraga praktek yang sesuai dengan keperluan pendidikan dan pembelajaran, sehingga dengan demikian proses pembelajaran tersebut akan berjalan dengan optimal.
e)      Buku atau Bahan Ajar
Bahan ajar adalah sekumpulan bahan pelajaran yang di gunakan dalam kegiatan proses belajar mengajar. Bahan ajar ini terdiri dari
  1. Buku Pegangan
Buku pegangan di gunakan oleh guru dan peserta didik sebagai acuan dalam pembelajaran yang bersifat Normatif, adaptif dan produktif.


  1. Buku Pelengkap
Buku ini di gunakan oleh guru untuk memperluas dan memperdalam penguasaan materi
  1. Buku Sumber
Buku ini dapat di gunakan oleh guru dan peserta didik untuk memperoleh kejelasan informasi mengenai suatu bidang ilmu / keterampilan.
  1. Buku Bacaan
Buku ini dapat di gunakan oleh guru dan peserta didik sebagai bahan bacaan tambahan (non fiksi) untuk memperluas pengetahuan dan wawasan serta sebagai bahan bacaan (fiksi ) yang bersifat relative.
f)       Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pemeliharaan merupakan kegiatan penjagaan atau pencegahan dari kerusakan suatu barang, sehingga barang tersebut selalu dalam kondisi baik dan siap pakai.
Pemeliharaan dilakukan secara continue terhadap semua barang-barang inventaris kadang-kadang dianggap sebagai suatu hal yang sepele, padahal pemeliharaan ini merupakan suatu tahap kerja yang tidak kalah pentingnya engan tahap-tahap yang lain dalam administrasi sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana yang sudah dibeli dengan harga mahal apabila tidak dipelihara maka tidak dapat dipergunakan.
Pemeliharaan dimulai dari pemakai barang, yaitu dengan berhati-hati dalam menggunakannya. Pemeliharaan yang bersifat khusus harus dilakukan oleh petugas professional yang mempunyai keahlian sesuai dengan jenis barang yang dimaksud.
Pelaksanaan barang inventaris meliputi:
a)      Perawatan
b)      Pencegahan kerusakan
c)      Penggantian ringan
g)      Kegiatan dalam Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan
a)  Perencanaan Kebutuhan
Perencanaan sarana dan prasarana pendidikan merupakan suatu proses analisis dan penetapan kebutuhan yang diperlukan dalam proses pembelajaran sehingga muncullah istilah kebutuhan yang diperlukan (primer) dan kebutuhan yang menunjang. Dalam proses perencanaan ini harus dilakukan dengan cermat dan teliti baik berkaitan dengan karakteristik sarana dan prasarana yang dibutuhkan, jumlahnya, jenisnya dan kendalanya (manfaat yang didapatkan), beserta harganya.
a)      Pengadaan Sarana Dan Prasarana
Pengadaan merupakan segala kegiatan untuk menyediakan semua keperluan barang, benda dan jasa bagi keperluan pelaksanaan tugas. Dengan kata lain merupakan upaya merealisasikan rencana kebutuhan pengadaan perlengkapan yang telah disusun sebelumnya. Pengadaan prasarana dan sarana pendidikan dapat dilaksanakan dengan cara pembelian, buatan sendiri, penerimaan hibah atau bantuan, penyewaan, pinjaman dan pendaur ulangan.
b)      Penyimpanan Sarana Dan Prasarana
Setelah pengadaan barang terealisasi, maka kegiatan selanjutnya yang dilakukan adalah menampung/mewadahi hasil pengadaan barang-barang tersebut demi keamanannya, baik yang belum maupun yang sudah didistribusikan, disebut penyimpanan. Untuk keperluan penyimpanan barang biasanya digunakan gudang. Sedangkan untuk mempersiapkan gudang perlu memperhatikan beberapa faktor pendukungnya seperti lokasi, konstruksi, macam/bentuk/sifat dan ketentuan tata letak barang didalamnya sesuai jenis dan sifat barangnya. Selanjutnya yang perlu diperhatikan yaitu keamanannya.
c)      Inventarisasi Sarana dan Prasarana
Inventarisasi berasal dari kata “inventaris” (latin ; inventarium) yang berarti daftar barang-barang, bahan dan sebagainya. Jadi inventarisasi merupakan kegiatan mencatat dan menyusun daftar barang-barang / bahan yang ada secara teratur menurut ketentuan yang berlaku. Inventarisasi ini dilakukan dalam rangka usaha penyempurnaan pengurusan dan pengawasan yang efektif terhadap barang-barang atau sarana dan prasarana pendidikan. Inventarisasi juga memberikan masukan (input) yang berharga / berguna bagi efektifitas pengelolaan sarana dan prasarana seperti perencanaan, analisis kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, pemeliharaan, rehabilitasi dan penghapusan.

d)     Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana
Pemeliharaan atau perawatan adalah kegiatan rutin untuk mengusahakan agar barang tetap dalam kegiatan baik dan berfungsi dengan baik juga. Kegiatan pemeliharaan dapat dilakukan menurut ukuran waktu dan ukuran keadaan barang (setiap hari, secara berkala atau jangka waktu tertentu sesuai dengan petunjuk penggunaan). Pemeliharaan dapat dilakukan oleh pemegangnya/penanggungjawabnya. Pemeliharaan bisa juga dengan memanggil tukang/ahli servis.
e)      Penghapusan Sarana Dan Prasarana
Penghapusan ialah kegiatan meniadakan barang dari daftar inventaris karena barang itu dianggap sudah tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan atau biaya pemeliharaannya sudah terlalu mahal.
f)       Pengawasan Sarana Dan Prasarana
Seluruh kegiatan Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan tidak bisa berjalan sendiri tanpa dikendalikan dan diawasi, artinya setiap kegitan masing-masing akan dimonitoring setiap saat oleh pimpinan organisasi serta diperhatikan kerja samanya satu sama lain. Pengawasan bukan merupakan suau pengaturan yang kaku dan akan membatasi ruang gerak masing-masing fungsi pengelolaan, tetapi merupakan koordinasi serta akselerasi bagi seluruh fungsi pengelolaan administrasi, sehingga pemborosan waktu, tenaga dan biaya dapat dihindarkan.
g)      Peranan Guru dalam Administrasi Sarana dan Prasarana
Sebagai pelaksana tugas pendidikan, guru juga mempunyai andil dalam administrasi sarana dan prasarana pendidikan. Dalam hal ini guru lebih banyak berhubungan dengan sarana pengajaran, yaitu alat pelajaran, alat peraga dan media pengajaran lainnya. Adapun peran guru dalam administrasi prasarana dan sarana dimulai dari perencanaan, pemanfaatan dan pemeliharaan serta pengawasan penggunaan sarana dan prasarana yang dimaksud.
h)     Fungsi Administrasi Sarana dan Prasarana
Selain memberi makna penting bagi terciptanya dan terpeliharanya kondisi sekolah yang optimal administrasi sarana dan prasarana sekolah berfungsi sebagai:
a)      Memberi dan melengkapi fasilitas untuk segala kebutuhan yang di perlukan dalam proses belajar mengajar.
b)      Memelihara agar tugas-tugas murid yang di berikan oleh guru dapat terlaksana dengan lancar dan optimal.
Fungsi administrasi yang di pandang perlu dilaksanakan secara khusus oleh kepala sekolah adalah :
1.      Perencanaan
Perencanaan dapat di pandang sebagai suatu proses penentuan dan penyusunan rencana dan program-program kegiatan yang akan di lakukan pada masa yang akan datangsecara terpadu dan sistematis berdasarkan landasan ,prinsip-prinsip dasardan data atau informasi yang terkait serta menggunakan sumber-sumber daya lainnya dalam rangka mencapai tujuan yang telah di tetapkan sebelumnya.
Rencana tersebut hendaknya memiliki sifat-sifat sbb
1)      Harus jelas
Kejelasan ini harus terlihat pada tujuan dan sasaran yang hendak di capai, jenis dan bentuk, tindakan (kegiatan) yang akan di laksanakan, siapa pelaksananya, prosedur, metode dan teknis pelaksananya, bahan dan peralatan yang di perlukan serta waktu dan tempat pelaksanaan.
2)      Harus realistis
Hal ini mengandung arti bahwa ;
(1)   Rumusan, tujuan serta target harus mengandung harapan yang memungkinkan dapat di capai baik yang menyangkut aspek kuantitatif maupun kualitatifnya.
(2)   Jenis dan bentuk kegiatan harus relevan dengan tujuan dan target yang hendak di capai.
(3)   Prosedur, metode dan teknis pelaksanaan harus relevan dengan tujuan yangnhendak di capai serta harus memungkinkan kegiatan yang telah di pilih dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
(4)   Sumberdaya manusia yang akan melaksanakan kegiatan tersebut harus memiliki kemampuan dan motivasi serta aspek pribadi lainnya yang memungkinkan terlaksananya tugas dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya .
3)   Rencana harus terpadu
(1) rencana harus memperlihatkan unsur-unsurnya baik yang bersifat insani maupun non insani sebagai komponen-komponen yang bergantung satu sama sama lain., berinteraksi dan bergerak bersama secara sinkron kearah tercapainya tujuan dan target yang telah di tetapkan sebelumnya.
(2) rencana harus memiliki tata urut yang teratur dan di susun berdasarkan skala prioritas.
2.      Pengorganisasian
Pengorganisasian adalah suatu proses yang menyangkut perumusan dan rincian pekerjaan dan tugas serta kegiatan yang berdasarkan struktur organisasi formal kepada orang-orang yang memiliki kesanggupan dan kemampuan melaksanakan nya sebagai prasyarat bagi terciptanya kerjasama yang harmonis dan optimal ke arah tercapainya tujuan secara efektif dan efisien.
3.      Menggerakkan
Fungsi ini menyangkut upaya kepala sekolah untuk memberikan pengaruhpengaruh yang dapat menyebabkan guru tergerak untuk melaksanakan tugas dan kegiatannya secara bersama-bersama dalam rangka mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
4.      Memberikan arahan
Fungsi ini menyangkut upaya kepala sekolah untuk memberikan informasi, petunjuk, serta bimbingan kepada guru yang di pimpinnya agar terhindar dari penyimpangan, kesulitan atau kegagalan dalam melaksanakan tugas. Fungsi ini berlaku sepanjang proses pelaksanaan kegiatan.
5.      Pengkoordinasian
Fungsi ini menyangkut upaya kepala sekolah untuk menyelaraskan gerak langkah dan memelihara prinsip taat asas (konsisten) pada setiap dan seluruh guru dalam melaksanakan seluruh tugas dan kegiatannya agar dapat tujuan dan sasaran yang telah di rencanakan .


6.      Pengendalian
Fungsi ini mencakup upaya kepala sekolah untuk:
1)      Mengamati seluruh aspek dan unsur persiapan dan pelaksanaan program-program kegiatan yang telah di rencanakan
2)      Menilai seberapa jauh kegiatan-kegiatan yang ada dapat mencapai sasaran-sasaran dan tujuan.
3)      Mengidentifikasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan beserta faktor-faktor penyebabnya.
4)      Mencari dan menyarankan atau menentukan cara-cara pemecahan masalah-masalah tersebut.
5)      Mengujicobakan atau menerapkan cara pemecahan masalah yang telah dipilih guna menghilagkan atau mengurangi kesenjangan antara harapan dan kenyataan.
7.      Inovasi
Fungsi ini menyangkut upaya kepala sekolah untuk menciptakan kondisikondisi yang memungkinkan diri para guru untuk melakukan tindakantindakan atau usaha-usaha yang bersifat kreatif inovatif.
i)        Tujuan Administrasi Sarana dan Prasarana
Adapun tujuan dari administrasi sarana dan prasarana itu adalah :
a)      mewujudkan situasi dan kondisi sekolah yang baik sebagai lingkungan belajar maupun sebagai kelompok belajar ,yang memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan semaksimal mungkin.
b)      Menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya interaksi dalam pembelajaran
c)      Menyediakan dan mengatur fasilitas serta perabot belajar yang mendukung dan memungkinkan siswa belajar sesuai dengan lingkungan sosial, emosional, dan intelektual siswa dalam proses pembelajaran
d)     Membina dan membimbing siswa sesuai dengan latar belakang sosial, ekonomi, budaya serta sifat- sifat individunya.
F.       Administrasi Personal
Personal pendidikan dalam arti luas meliputi guru, pegawai, dan siswa. Dalam hal ini yang dimaksud dengan personel pendidikan adalah golongan petugas yang membidangi kegiatan edukatif dan yang membidangi kegiatan yang nonedukatif. Personel bidang edukatif adalah mereka yang bertanggung jawab dalam kegiatan belajar mengajar, yaitu guru dan konselor (BK); sedangkan personel nonedukatif adalah petugas tata usaha dan penjaga sekolah.
Pegawai negeri adalah mereka yang setelah emenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang, dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas  berlaku. Pegawai negeri terdiri dari pegawai negeri sipil dan anggota angkatan bersenjata RI.
a.      Pembinaan Pegawai Negeri Sipil
Dalam pembinaan guru sekolah menengah sebagai PNS yang penting harus dilakukan adalah hak dan kewajibannya. Pada hakikatnya pembinaan adalah usaha untuk meningkatkan prestasi mereka dengan memberikan hak-hak mereka serta dengan berbagai usaha memotivasi mereka.
Kewajiban PNS:
e)    Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintah.
f)    Menaati segala peraturan perundangan yang berlaku dan melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
g)   Wajib menyimpan rahasia jabatan.
Hak PNS:
a)    Memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya
b)   Cuti
c)    Bagi PNS yang karena dalam tugas mengalami kecelakaan, maka berhak mendapatkan perawatan
d)   menjalankan tugasnya menderita cacat jasmani atau cacat badan dan tidak dapat bekerja lagi, maka berhak mendapat tunjangan.
e)    Bagi PNS yang meninggal, keluarganya berhak atas pensiun.
b.      Pengangkatan menjadi PNS
Syarat-syarat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil:
a)      Menunjukkan kesetiaan dan ketaatan penuh kepada Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintah
b)      Menunjukkan sikap dan budi pekerti yang baik
c)      Menunjukkan kecakapan dalam menjalankan tugas
d)     Memenuhi syarat-syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS
e)      Khusus CPNS yang diangkat sesudah 1 April 1981 harus lulus parjab.
c.       Pengangkatan dalam Pangkat PNS
CPNS yang telah memenuhi persyaratan dapat diangkat dalam pangkat:
a)      Juru muda Golongan I/a, bagi mereka yang mempunyai STTB SD
b)      Juru muda Tingkat I Golongan ruang I/b, bagi mereka yang emiliki STTB sekolah menengah umum tingkat pertama atau sekloah menengah kejuruan tingkat pertama 3 tahun.
c)      Juru Golongan I/c, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki STTB SMK 4 tahun.
d)     Pengatur muda Golongan ruang II/a, mereka yang memiliki STTB SMTA, D I, akta I, SMK tingkat atas 3 tahun
e)      Pengatur Muda Tingkat I Golongan ruang II/b, bagi mereka yang memiliki ijazah sarjana muda, D II, SGPLB, D III, Akta II, Akademi.
f)       Pengatur Golongan ruang II/c, bagi mereka yang memiliki Akta III
g)      Penata muda Golongan ruang III/a, bagi mereka yang memiliki ijazah Sarjana, Pasca Sarjana, Spesialis I, akta IV.
h)      Penata Muda Tingkat I Golongan ruang III/b, mereka yang memiliki ijazah Doktor, Spesialis II, Akta V.
Bagi guru sekolah menengah, pengangkatan pertama sebagai CPNS, minimal Pengatur Muda Golongan ruang II/a. Pangkat guru dengan golongan ruang dari yang terendah sampai tertinggi adalah sebagai berikut:
1.  Guru Pratama                                 Golongan ruang II/a
2.  Guru Pratama Tingkat I                 Golongan ruang II/b
3.  Guru Muda                                                Golongan ruang II/c
4.  Guru Muda Tingkat I                     Golongan ruang II/d
5.  Guru Madya                                   Golongan ruang III/a
6.  Guru Madya Tingkat I                   Golongan ruang III/b
7.  Guru Dewasa                                 Golongan ruang III/c
8.  Guru Dewasa Tingkat I                 Golongan runag III/d
9.  Guru Pembina                                Golongan ruang IV/a
10. Guru Pembina Tingkat I               Golongan ruang IV/b
11. Guru Utama                                  Golongan ruang IV/c
12. Guru Utama                                  Golongan ruang IV/d
13. Guru Utama                                  Golongan ruang IV/e
d.      Penggajian PNS
Besar atau kecilnya gaji seseorang ditentukan oleh pangkat dan masa kerja yang dimiliki pegawai yang bersangkutan. Gaji pokok CPNS adalah 80% dari gaji pokok PNS. Selain gaji pokok, PNS diberikan juga tunjangan, seperti; tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain.
e.       Kenaikan Gaji Berkala
Guru sekolah menengah sebagai PNS diberikan kenaikan gaji berkala, apabila syarat-syarat sudah dipenuhi , yaitu:
a)      Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala
b)      Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya cukup.
f.       Kenaikan Pangkat Guru Sekolah Menengah
Menurut PP no 3 tahun 1980, jenis kenaikan pangkat sebagai berikut:
a)      Kenaikan Pangkat regular
b)      Kenaikan Pangkat pilihan
c)      Kenaikan Pangkat istimewa
d)     Pangkat pengabdian
e)      Kenaikan Pangkat anumerta
f)       Kenaikan Pangkat dalam tugas belajar
g)      Kenaikan Pangkat selama menjadi pejabat Negara
h)      Kenaikan Pangkat selama dalam penugasan di luar instansi induk
i)        Kenaikan Pangkat menjalankan wajib militer
j)        Kenaikan Pangkat sebagai penyesuaian ijazah
g.      Cuti PNS
Jenis cuni PNS adalah: (a) cuti tahunan, (b) cuti besar, (c) cuti sakit, (d) cuti melahirkan, (e) cuti katrena alas an penting, (f) cuti di luar tanggungan Negara.
h.      Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
Unsure yang dinilai dalam DP3 adalah : (a) kesetiaan, (b) prestasi kerja, (c) tanggung jawab, (d) ketaatan, (e) kejujuran, (f) kerjasama, (g) prakarsa, dan (h) kepemimpinan.
Nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut:
a)      Amat baik  = 91-100
b)      Baik           = 76-90
c)      Cukup        = 61-75
d)      Sedang       = 51-60
e)      Kurang       = < 50
i.        Kesejahteraan pegawai, meliputi taspen, askes dan koperasi.
j.        Pemindahan Pegawai Negeri Sipil
Pemindahan pegawai dapat dibagi atas :
a)      Atas permintaan sendiri
b)      Tidak atas kemauan sendiri
c)      Kepentingan dinas
k.      Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Pemberhentian PNS dapat terjadi karena: (1) permintaan sendiri, (2) mencapai batas pensiun, (3) adanya penyederhanaan organisasi, (4) melakukan pelanggaran/tindak pidana, (5) tidak cakap jasmani/rohani, (6) meninggalkan tugas, (7) meninggal dunia atau hilang, dll
l.        Pensiun
Batas usia seorang PNS untuk mendapatkan pension adalah 56 tahun. Batas usia ini diperpanjang menjadi:
a)      65 tahun bagi PNS yang memangku jabatan ahli peneliti dan peneliti, guru besar, lektor kepala dan lektor, jabatan lainnyayang ditentukan presiden.
b)      60 tahun bagi PNS yang memangku jabatan eselon I dan eselon II, pengawas, guru sekolah menengah sampai SMTA (kepala sekolah dan pengawas)
c)      58 tahun bagi PNS yang memangku jabatan sebagai hakim.
G.      Administrasi Keuangan Sekolah Menengah
Dalam suatu lembaga pendidikan, biaya pendidikan merupakan salah satu komponen penunjang yang penting, yang sifatnya melengkapi akan tetapi tidak dapat ditinggalkan. Dalam kondisi yang sangat terpaksa, pendidikan masih akan dapat berlangsung tanpa adanya biaya. Akan tetapi, setiap usaha peningkatan kualitas pendidikan selalu mempunyai akibat keuangan. Penanggung jawab administras biaya pendidikan adalah kepala sekolah. Administrasi keuangan meliputi kegiatan perencanaan, penggunaan, pencatatan, pelapoaran, dan pertanggungjawaban dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan sekolah. Tujuan administrasi ini adalah untuk mewujudkan suatu tertib administrasi keuangan, sehingga pengurusnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keuangan sekolah menengah dapat diperoleh dari dana Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN), bantuan (kalau ada)dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta bantuan masyarakat. Dana APBN terdiri dari dana rutin dan dana pembangunan. Dana APBD dapat berasal dari Pemerintah Tingkat I atau Tingkat II. Dana dari masyarakat diperoleh dari dana yang dikumpulkan oleh Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3), serta bantuan masyarakat lainnya.
Kepala sekolah menjadi pengawas dalam penggunaan dana. Sumber keuangan sekolah menengah:
1.      anggaran pendapat dan belanja negara (APBN); keuangan ini dianggarkan oleh pemerintah pusat melalui departemen pendidikan. Sekolah mendapatkan anggaran rutin dalam APBN guna menyelenggarakan pendidikan.
2.      bantuan pembantu penyelenggara pendidikan (BP3); dana berasal dari para pencita pendidikan dan orang tua siswa.
3.      subsidi/bantuan pembiayaan penyelenggaraan sekolah menengah negeri; dana diperoleh dari pemerintah daerah. Kepala sekolah menjadi administator yang diwajibkan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ), dengan dilampiri bukti-bukti yang sah.
Pembiayaan pendidikan hendaknya dilakukan secara efisien. Makin efisien suatu sitem pendidikan, semakin kecil dana yang diperlukan untuk pencapaian tujuan-tujuan pendidikan. Untuk itu, bila sistem keuangan sekolah dikelola secara baik akan meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pendidikan. Artinya, dengan anggaran yang tersedia, dapat mencapai tujuan-tujuan pendidikan secara produktif, efektif, efisien, dan relevan antara kebutuhan di bidang pendidikan dengan pembangunan masyarakat. Untuk mencapai hal-hal seperti di atas maka diperlukan adanya proses merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan melaporkan kegiatan bidang keuangan agar tujuan sekolah dapat tercapai secara efektif dan efisien.
Administrasi keuangan terdiri dari hal-hal sebagai berikut, yaitu:
1. Pengurusan Keuangan. Hal-hal yang berkenaan dengan pengurusan keuangan adalah:
1) SK Bendaharawan Sekolah (Bendaharawan bukan Guru atau Kepala Tata Usaha).
2) Penunjukkan Bendaharawan memenuhi persyaratan.
3) Pemeriksaan keuangan oleh Kepala Sekolah
4) Pemisahan antara bendaharawan:
(1) Rutin
(2) Komite Sekolah
(3) BOS, BOM
2. Kelengkapan Administrasi keuangan, meliputi:
1)  Daftar Gaji.
2)  Daftar lembur dan atau daftar honorarium.
3)  Buku Kas dan Buku Kas Pembantu
4) Tempat penyimpanan uang, kertas berharga dan tanda bukti pengeluaran
3. Pencatatan Keuangan, yaitu pengerjaan pembukuan kas umum/tabelaris sesuai dengan peraturan yang berlaku.



H.      Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat (Husemas)
Husemas adalah suatu proses komunikasi antara sekolah dengan masyarakat untuk meningkatkan pengertian masyarakat tentang kebutuhan serta kegiatan pendidikan serta mendorong minat dan kerja sama untuk masyarakat dalam peningkatan dan pengembangan sekolah. Tujuan yang ingin dicapai dengan mengembangkan kegiatan Husemas adalah:
1.      Peningkatan pemahaman masyarakat tentang tujuan serta sasaran yang ingin direalisasikan sekolah.
2.      Peningkatan pemahaman sekolah tentang keadaan serta aspirasi masyarakat tersebut terhadap sekolah.
3.      Peningkatan usaha orang tua siswa dan guru-guru dalam memenuhi kebutuhan anak didik, serta meningkatkan kuantitas serta kualitas bantuan orang tua siswa dalam kegiatan pendidikan di sekolah.
4.      Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya peran serta mereka dalam memajukan pendidikan di sekolah dalam era pembangunan.
5.      Terpeliharanya kepercayaan masyarakat terhadap sekolah serta apa yang dilakukan oleh sekolah.
6.      Pertangguangjawaban sekolah atas harapan yang dibebankan masyarakat kepada sekolah.
7.      Dukungan serta bantuan dari masyarakat dalam memperoleh sumber-sumber yang diperlukan untuk meneruskan dan meningkatkan program sekolah.
a. Prinsip-prinsip Hubungan Sekolah Masyarakat
1.      Prinsip otoritas, yaitu bahwa husemas harus dilakukan oleh orang yang mempunyai otoritas, karena pengetahuan dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan sekolah.
2.      Prinsip kesederhanaan, yaitu bahwa program-program husemas harus sederhana dan jelas.
3.      Prinsip sensitifitas, yaitu bahwa dalam menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan masyarakat, sekoah harus sensitif terhadap kebutuhan serta harapan masyarakat.
4.      Prinsip kejujuran, yati bahwa apa yang disampaikan kepada masyarakat haruslah sesuatu apa adanya dan disampaikan secara jujur.
5.      Prinsip ketetapan, yaitu bahwa apa yang disampaikan sekolah kepada masyarakat harus tepat, baik dilihat dari segi isi, waktu, media yang digunakan serta tujuan yang akan dicapai.
b.      Penyelenggaraan Kegiatan Administrasi Hubungan Sekolah-Masyarakat
Penyelenggaraan program dapat ditinjau dari dua segi, yaitu segi prosesnya dan segi jenis kegiatannya.
1.      Proses Proses penyelenggaraan Husemas
1)      Perencanaan program
2)      Pengorganisasian
3)      Pelaksanaan
4)      Evaluasai
2.      Kegiatan Husemas
Teknik-teknik yang dapat dipakai dalam kegiatan Husemas:
1)   Teknik Langsung
2)   Teknik Tidak Langsung
3.      Peranan Guru dalam Hubungan Sekolah-Masyarakat
Ada beberapa hal yang dapat guru lakukan dalam kegiatan husemas, yaitu:
1)      Membantu sekolah dalam melaksanakan teknik-teknik husemas
2)      Membuat dirinya lebih baik dlam masyarakat
3)      Dalam melaksanakan semaua itu guru harus melaksanakan kode etiknya.
Sekolah berada di tengah-tengah masyarakat dan dapat dikatakan berfungsi ganda. Yang pertama adalah menjaga kelestarian nilai-nilai positif yang ada dalam masyarakat agar pewarisan nilai-nilai dapat berlangsung dengan baik. Yang kedua adalah sebagai lembag sekolah yang dapat mendorong perubahan nilai dan tradisi sesuai dengan kemajuan dan tuntutan kehidupan serta pembangunan. Karena kedua fungsi ini saling bersebrangan, maka diperlukan saling pemahaman antara sekolah dan masyarakat.
Husemas merupakan suatu proses komunikasi antara sekolah dengan masyarakat untuk meningkatkan pengertian masyarakat tentang kebutuhan serta kegiatan pendidikan yang mendorong minat dan kerjasama untuk masyarakat dalam peningkatan dan pengembangan sekolah. Adapun Husemas ini sebagai usaha kooperatif untuk menjaga dan mengembangkan saluran komunikasi dua arah yang efisien serta saling pengertian antara sekolah, personel sekolah dengan masyarakat.
I.         Administrasi Layanan Khusus
Layanan khusus adalah suatu uasaha yang tidak secara langsung berkenaan dengan PBM di kelas, tetapi secara khusus diberikan oleh kepala sekolah kepada para siswanya agar mereka lebih optimal dalam melaksanakan paroses belajar. Ada berbagai jenis layanan khusus, seperti pusat sumber belajar, usaha kesehatan sekolah, dan kafetaria/warung/kantin sekolah.
a.       Pusat Sumber Belajar
unit kegiatan yang mempunyai fungsi untuk memproduksi, mengadakan, menyimpan, serta melayani bahan pengajaran sesuai dengan keutuhan pelaksanaan proses belajar-mengajar di kelas atau pelaksanaan pendidikan di sekolah pada umumnya. Salah satu pusat sumber belajar yang mutlak ada adalah perpustakaan sekolah.
Fungsi perpustakaan diantaranya: a. pendidikan (memberikan kesempatan kepada siswa untuk menambah pengetahuan atau mempelajari kembali materi) b. informasi (tempat untuk mencari informasi yang berkenaan dengan pemenuhan rasa ingin tahu siswa dan guru.) c. rekreasi (memberi kesempatan kepada guru dan siswa untuk menikmati bahan yang ada) d. penelitian (menjadi sumber rujukan terhadap berbagai pertanyaan).
Keterlibatan guru dalam administrasi perpustakaan, diantaranya mengenalkan buku-buku kepada para siswa dan guru, memilih buku dan bahan pustaka, mempromosikan perpustakaan, dll.
b.      UKS (Unit Kesehatan Sekolah)
c.       Kantin sekolah
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam administrasi kepala sekolah:
1.      kesehatan masakan yang dijajakan oleh sekolah
2.      kebersihan tempat
3.       makanan yang dijual hendaknya makanan yang bergizi tinggi.
4.      harga makanan disesuaikan dengan kondisi ekonomi siswa
5.      tidak membuat siswa berlama/nongkrong.

BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Guru memegang peranan yang penting dalam proses administrasi kurikulum, pengembangan kurikulum, pelaksanaan kurikulum, administrasi kesiswaan, dan administrasi sarana dan prasarana. Proses ini berlangsung seiring dengan jalannya kegiatan pendidikan, selama seorang guru mengajarkan ilmunya dalam lingkungan yang kita sebut dengan sekolah.
Berbagai peranan guru dalam proses administrasi menunjukkan keluwesan guru dalam melakukan interaksinya di dalam maupun di luar sekolah. Untuk itu kita perlu mengetahui, agar ketika kita turun ke masyarakat secara langsung terutama dalam lingkungan sekolah kita mampu beradaptasi dengan cepat dan mampu memudahkan proses administrasi yang dilaksanakan.
Peranan guru ini menjadi penting ketika seorang guru tidak sekedar menjadi pengajar di kelas, melainkan menjadi pendidik di tengah masyarakat. Mengerti peranan guru dalam proses administrasi ini akan memudahkan kita dalam menyelami kehidupan sebagai tenaga pendidik guna menciptakan penerus bangsa yang jujur, dan tangguh menghadapi terpaan zamannya.
B.       Saran
Sebagai seorang  mahasiswa yang pada nantinya mungkin akan menjadi personal administrasi pendidikan berusahalah untuk belajar dan belajar lagi lebih giat dalam memahami dan mendalami administrasi sarana dan prasarana demi terwujudnya tujuan dari pendidikan nasional. Agar kita tidak ketinggalan maka kita harus aktif mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin lama semakin berkembang seiring dengan perkembangan zaman supaya tidak gaptek (gagap teknologi).





1 komentar: