BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan merupakan sesuatu yang sangat esensial dalam proses pemanusiaan
dalam masyarakat yang berbudaya. Dewasa ini kekuatan-kekuatan yang sedang
mempengaruhi sistem pendidikan mempercepat tingkat perluasan tanggung jawabnya
dan membuat operasinya lebih rumit. Unit-unit operasi yang lebih besar, serta
hubungan-hubungan yang lebih dekat dan langsung dengan lembaga-lembaga sosial
maupun dengan unit-unit lain dari sistem sekolah, membuat pengetahuan dan
keterampilan administratif merupakan suatu keharusan.
Fungsi administrasi sebagai suatu karakteristik yang khas dari pendidikan
muncul dari kebutuhan untuk memberi arah kepada perkembangan dan operasional
sistem pendidikan formal. Kerumitan yang meningkat dalam luas dan banyaknya
macam program pendidikan telah mendorong usaha merinci dan mempraktekkan
prosedur administrasi dengan sistematis. Usaha ini telah menghasilkan uraian
tentang praktek-praktek yang berhasil dan perangkat-perangkat asas yang
konstruktif. Dengan bertumpu pada landasan ini pendidikan memulai usaha yang
sungguh-sungguh untuk mengembangkan suatu teori dan ilmu administrasi
pendidikan.
B.
Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis merumuskan masalah tentang bagaimanakah peranan seorang guru dalam administrasi sekolah menengah ?
C.
Tujuan
Makalah ini dibuat bertujuan untuk memperkaya wawasan dan memberikan
penjelasan kepada mahasiswa sebagai calon guru supaya mengetahui dan memahami
peranan seorang guru dalam administrasi sekolah menengah agar siap nantinya
terjun langsung di lapangan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Administrasi
Kurikulum
Kurikulum dalam suatu system
pendidikan merupakan komponen yang teramat penting, karena kurikulum merupakan
panutan dalam penyelenggaraan proses belajar mengajar di sekolah. Kualitas
keluaran proses pendidikan ditentukan oleh kurikulum dan efektifitasnya
pelaksanaannya. Kurikulum sekolah menengah merupakan seperangkat pengalaman
belajar yang dirancang untuk siswa sekolah menengah dalam usaha mencapai tujuan
pendidikan.
Kurikulum dapat diartikan secara
sempit dan luas. Dalam arti sempit, kurikulum adalah sejumlah mata pelajaran
yang diberikan di sekolah, sedangkan dalam arti luas kurikulum adalah semua
pengalaman belajar yang diberikan sekolah kepada siswa, selama mereka mengikuti
pendidikan disekolah itu. Dapat disimpulkan bahwa kurikulum adalah seperangkat
bahan pengalaman belajar siswa dengan segala pedoman pelaksanaannya yang
tersusun secara sistematik dan dipedomani oleh sekolah dalam kegiatan mendidik
siswanya.
Mauritz Johnson
(tujuan), Mac Donald, Beuchamp, dan Taba (rencana). Jadi beberapa praktisi
pendidikan di atas memandang kurikulum sebagai tujuan dan rencana. Sebagai
tujuan, kurikulum dilihat dari rentetan hasil belajar (tujuan pengajaran). Bila
meninjau dari aspek rencana, kurikulum dipandang sebagai rencana tertulis (apa
yang diundang-undangkan, atau diatur oleh pemerintah) dan rencana fungsional
(apa yang disusun dan disampaikan guru dalam proses mengajar; nanti kaitannya
dalam administrasi kurikulum).
Administrasi Kurikulum
memiliki tujuan, yaitu:
a.
Membantu para pelaksana pendidikan
dalam memahami cara merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan,
mengendalikan, serta menilai proses belajar mengajar di sekolah.
b.
Meningkatkan keterkaitan dan
kesepadanan pendidikan dengan lingkungan sebagai sumber belajar dan kebutuhan
siswa untuk bekal hidup di masyarakat.
Untuk mencapai tujuan yang
diharapkan seperti di atas perlu adanya suatu pengelolaan administrasi
kurikulum yang dapat dijadikan pedoman dalam rangka perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, serta menilai proses belajar
mengajar agar dapat meningkatkan kualitas mengajar melalui pembelajaran aktif.
Untuk itu biasanya
perencanaan kurikulum pada tingkat pusat meliputi:
a. Penyusunan
kurikulum dan kelengkapan pedoman yang terdiri atas:
1. Ketentuan-ketentuan
pokok.
2. Garis-garis
besar program pengajaran.
3. Pedoman
pelaksanaan kurikulum.
b. Pedoman
teknis pelaksanaan kurikulum, seperti pedoman dan penyusunan kalender
pendidikan, pedoman penyusunan program pengajaran, pedoman penyusunan satuan
acara pengajaran, pedoman penyusunan satuan pengajaran, pembagian tugas guru,
dan penyusunan jadwal pelajaran.
Kependidikan merupakan faktor
dinamis dan dominan, karena kedua faktor tersebut lebih menentukan berhasil
atau kurang berhasilnya suatu proses belajar mengajar di kelas. Di samping itu
faktor lain yang bersifat statis sangat bergantung kepada cara menggunakannya
baik oleh siswa maupun oleh tenaga kependidikan yang terlibat dalam proses
belajar mengajar.
Pada tataran di bawah
departemen, kurikulum sebagai sebuah rencana kembali mengalami perincian
seperti: Penyusunan kalender pendidikan untuk setiap tahun ajaran, yang memuat
diantaranya: 1. permulaan dan akhir tahun ajaran; 2. penerimaan siswa baru dan
persiapan tahun ajaran; 3. kegiatan pada hari-hari pertama masuk sekolah; 4.
hari-hari belajar efektif; 5. hari-hari libur (hari libur umum, hari libur
khusus, hari libur semester) 6. Ulangan umum semesteran, UN, Pengisian dan
Pembagian raport.
Berikutnya pada bagian
yang menjadi pelaksana sesungguhnya dari kurikulum itu (sekolah), seperti: 1.
pembuatan kalender pendidikan untuk tingkat sekolah berdasarkan kalender
pendidikan tingkat kanwil. 2. penyusunan mata pelajaran untuk sekolah.
Kurikulum pada tingkat sekolah kembali mengalami perincian, yaitu:
a. Tujuan Institusional Sekolah
Tujuan institusional pendidikan
suatu sekolah dijabarkan dari tujuan pendidikan nasional.
b.
Struktur Program Kurikulum Sekolah
Menengah
Struktur program kurikulum sekolah
menengah merupakan kerangka umum program-program pengajaran yang diberikan pada
setiap jenis dan tingkat sekolah menengah. Struktur inti kurikulum
di sekolah menengah, yaitu:
a) Program
Inti
Program ini diterapkan
sampai kelas X SMA, program ini harus diikuti oleh semua siswa.
b) Program
Khusus
Program khusus ini diterapkan
pada kelas XI atau semester 3 pada SMA. Terjadi penjurusan dalam mata
pelajaran, kita mengenal dengan IA, IS, dan Bahasa di SMA.
Perlu diperhatikan,
bahwa kurikulum senantiasa berubah mengikuti perkembangan masyarakatnya. Namun,
secara umum tidak mengalami perubahan yang signifikan sehingga pada beberapa
komponennya sama saja.
c. Garis-Garis Besar Program Pengajaran (GBPP)
GBPP adalah salah satu komponen dari
perangkat kurikulum yang merupakan pedoman bagi guru dalam melaksanakan
tugasnya dalam bidang pengajaran di sekolah. Unsur-unsur GBPP antara lain: (1)
tujuan kurikuler, (2) tujuan instruksional umum, (3) bahan pengajaran, (4)
program, (5) metode, (6) sarana/metode, (7) penilaian.
Mengingat GBPP untuk setiap mata
pelajaran mempunyai karakteristik, maka perlu disusun secara jelas petunjuk
yang memberikan arah kepada para pelaksana pendidikan untuk merencanakan,
mengorganisasikan dan melaksanakan serta menilai proses belajar mengajar agar
dapat meningkatkan kualitas mengajar yang diharapkan.
Keberhasilan program pendidikan
melalui proses belajar mengajar di sekolah sangat dipengaruhi oleh faktor :
siswa, kurikulum, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, dana, sarana
prasarana, pengelolaan, dan lingkungan. Apabila semua faktor tersebut bermutu,
maka diharapkan proses belajar mengajar di sekolah akan bermutu dan
menghasilkan pencapaian prestasi yang bermutu.
Sifat siswa dan tenaga kependidikan
merupakan faktor dinamis dan dominan, karena kedua faktor tersebut lebih
menentukan berhasil atau kurang berhasilnya suatu proses belajar mengajar di
kelas. Di samping itu faktor lain yang bersifat statis sangat bergantung kepada
cara menggunakannya baik oleh siswa maupun oleh tenaga kependidikan yang
terlibat dalam proses belajar mengajar.
B.
Pengembangan
Kurikulum
Beberapa
aspek dalam pengembangan kurikulum perlu diketahui oleh pendidik:
a. Prosedur Pembahasan
Materi Kurikulum
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 disebutkan
bahwa pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan didasarkan atas
kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan
keadaan serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan yang
bersangkutan.
Kurikulum
yang dibuat oleh pemerintah masih berupa rencana tertulis, sementara dalam
pelaksanaan (rencana fungsional) dilakukan oleh guru. Materi yang disampaikan
kepada siswa perlu dibahas oleh guru melalui diskusi dengan sesama rekan guru
satu bidang studi, semua guru, atau dengan kepala sekolah. Dalam pembahasannya
dapat dilakukan dengan diskusi kelompok, seminar, lokakarya, dll.
b. Penambahan Mata
Pelajaran Sesuai dengan Lingkungan Sekolah
Penambahan mata
pelajaran dimungkinkan berdasarkan pasal 38 UU No. 2 Tahun 1989. Mata pelajaran
dapat ditambahkan oleh sekolah ke dalam kurikulum yang disesuaikan dengan
lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan bersangkutan. Namun hal tidak
mengurang kurikulum yang berlaku secara nasional.
Kurikulum dapat ditambah oleh
sekolah dengan mata pelajaran yang sesuai dengan kondisi lingkungan serta ciri
khas satuan pendidikan yang bersangkutan, selama mata pelajaran tersebut tidak
menyimpang dari tujuan pendidikian nasional.
Penambahan mata
pelajaran haruslah melalui prosedur akademik, seperti:
a) Harus
ada pengkajian secara hati-hati tentang aspek filsafat, aspek sosiologis/kebutuhan
masyarakat; serta kecocokan dengan perkembangan anak.
b) Harus
memenuhi prinsip pembinaan dan pengembangan kurikulum, yaitu:
1. Relevansi; (kesesuaian dengan lingkungan) relevansi
terbagi atas: ke dalam (keterpaduan di dalam lingkungan) dan ke luar (sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan masyarakat.)
2. Efektivitas; (peranan dalam pengembangan sekolah,
dimana akan meningkatkan keberhasilan sekolah secara kuantitatif dan
kwalitatif).
3. Efisiensi; (seberapa jauh lingkungan sekolah mendukung
pelaksanaan pelajaran tersebut, sehingga mampu mendayagunakan waku, biaya, dan
sumber-sumber lainnya secara optimal, cermat, dan tepat sehingga hasilnya
memadai).
4. Kontinuitas (dapat dikembangkan lebih lanjut, sehingga
menciptakan kesinambungan antar jenjang pendidikan.)
5. Fleksibilitas (memungkinkan terjadinya penyesuaian
terhadap kondisi).
6. Praktis (mudah untuk digunakan dengan alat dan biaya
yng relatif murah)
Bila aspek di atas terpenuhi, maka ada prosedur administratif
(prosedur akademik berjalan beriringan, walau prosedur akademik harus lebih
dahulu selesai agar mata pelajaran tersebut dapat diakui dalam keilmuan.)
Prosedur administratif tersebut, terdiri atas:
1. Usul penambahan datang dari berbagai pihak.
2. Usul dibicarakan dalam rapat kelompok guru sejenis
3. Untuk memberikan pertimbangan akademik, diundang narasumber yang
dianggap mampu memberi masukan.
4. Dibentuknya tim kecil yang menyiapkan dokumen garis-garis besar
program mata pelajaran yang dibahas dalam rapat dewan guru.
5. Jika disetujui, maka persetujuan ini diusulkan ke Kepala Bidang
pada Kanwil Depdiknas.
6. Ka Kanwil mengeluarkan persetujuan penambahan mata pelajaran.
c. Penjabaran dan
Penambahan Bahasn Kajian Mata Pelajaran
Menurut UU No.2 Tahun 1989 maupun PP
No.29 Tahun 1990 (pasal) bahwa mata pelajaran atau kajian dalam mata pelajaran
dapat ditambah oleh sekolah guna memperkaya pelajaran tersebut dengan catatan
tidak bertentangan dan mengurangi kurikulum yang telah ditetapkan secara
nasional.
Dalam pelaksanaan
kurikulum sekolah dapar menambah kajian mengenai suatu mata pelajaran dengan
catatan tidak bertentangan dan mengurangi kurikulum yang telah ditetapkan.
Penjabaran ini dapat dilakukan oleh: a) guru bidang studi; b) kelompok guru
bidang studi; c) guru bersama kepala sekolah; d) dilakukan oleh pengawas; e)
dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
d.
Orientasi
pengembangan kurikulum
Orientasi pengembangan kurikulum
menurut Seller menyangkut enam aspek, yaitu:
a)
Tujuan pendidikan menyangkut arah
kegiatan pendidikan. Artinya, hendak dibawa ke mana siswa yang kita didik itu.
b)
Pandangan tentang anak: apakah anak
dianggap sebagai orgenisme yan aktif atau pasif.
c)
Pandangan tentang proses
pembelajaran: apakah proses pembelajaran itu dianggap sebagao proses
transformasi ilmu pengetahuan atau mengubanh perilaku anak.
d)
Pandangan tentang lingkungan: apakah
lingkungan belajar harus dikelola secara formal, atau secara bebas yang dapat
memungkinkan anak bebas belajar.
e)
Konsepsi tentang peranan guru:
apakah guru harus berperam sebagai instruktur yang bersifat otoriter, atau guru
dianggap sebagai fasilitator yang siap member bimbingan dan bantuan pada anak
didik untuk belajar.
f)
Evaluasi belajar: apakah mengukur
keberhasilam ditentukan dengan tes atau nontes.
Pengembangan kurikulum selamanya
harus sejalan dengan visi dan misi sekolah yang bersangkutan, karena kurikulum
pada hakikatnya disusun untuk mencapai tujuan sekolah.
Setiap jenis sekolah akan memiliki
visi dan misi yang berbeda. Jenis sekolah kejuruan, misalnya akan berbeda
dengan sekolah umum. Sekolah kejuruan yang memiliki visi dan misi untuk
memersiapkan anak didik memiliki keterampilan sesuai dengan lapangan pekerjaan
tertentu, maka mengembangkan isi kurikulum akan lebih tepat dilakukan melalui
analisis pekerjaan (job analysis), bukan melalui analisis disiplin ilmu. Sebaliknya,
sekolah yang memiliki visi dan misi untuk mempersiapkan anak didik dapat
mengikuti pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi, maka analisis disiplin
ilmu, seperti pemahaman fakta, konsep teori dan sebagainya, akan lebih cocok
dibandingkan dengan penentuan isi kurikulummelalui analisis tugas atau analisis
pekerjaan. Dengan demikian, visi dan misi sekolah harus menjadi pertimbangan
utama dalam menentukan isi kurikulum. Sehingga, pengalaman belajar yang
dilakukan siswa di sekolah, akan menjamin pencapaian tujuan sekolah yang
bersangkutan.
Pengembangan landasan kurikulum
terdiri atas 3 sumber yakni:
a)
Studi tentang hakikat dan nilai
pengetahuan (studies of nature and vakue of knowledge) sebagai aspek filosofis.
b)
Studi tentang kehidupan (studies of
life) sebagai aspek social-bidaya.
c)
Studi tentang siswa dan teori-teori
belajar (studies of learners and learning theory) sebagai aspek psikologi.
Selanjutnya ia menjelaskan bahwa
peran landasan dalam pengembangan adalah sebagai berikut:
a)
Pengembang kurikulum pertama kali
harus memiliki pandangan yang jelas tentang hakikat ilmu pengetahuan dan
hakikat nilai (sebagai landasan filosofis).
b)
Pandangan folisofis tersebut
kemudian disusun dalam konteks pemahaman pengembang kurikulum tentang
masyarakat dan kebudayaannya serta kebutuhuan masyarakat pada masa yang akan
dating (landasan sosiologis dan budaya).
c)
Aspek psikologis yakni hakikat siswa
dna bagaiman mereka belajar akan berkontribusi dalam membangun suatu kurikulum
(landasan psikologis).
d)
Secara keseluruhan ketiga landasan
tersebut akan menjadi sumber bagi pengembang dalam menentukan keputusan tentang
kurikulum yang akan disusun.
e)
Berdasarkan keputusan, selanjutnya
para pengembang dapat menentukan keputusan tentang tugas-tugas kurikulum.
f)
Ketika sumber-sumber menjadi landasan
kurikulum dan konsep kurikulum telah menghasilkan isi kurikulum itu sendiri,
maka selanjutnya kita dapat menentukan bagaimana hasil akhir kurikulum yang
dibutuhkan.
C. Pelaksanaan Kurikulum
a. Penyusunan dan
Pengembangan satuan Pendidikan
Satuan Pendidikan (SP) adalah suatu
bentuk persiapan mengajar secara mendetail per pook bahasan yang disusun secara
sistematik berdasarkan Garis-Garis Besar Program Pengajaran yang telah ada
untuk suatu mata pelajaran tertentu.
b. Prosedur Penyusunan
Satuan Pengajaran
Langkah-langkah yang ditempuh untuk
membuat SP berdasarkan GBPP adalah:
1. Mengisi
identitas mata pelajaran
2. Menjabarkan
tujuan pokok bahasan (tujuan instruksional umum) menjadi tujuan instruksional
khusus (TIK) yang lebih rinci.
3. Menjabarkan
materi pengajaran dari pokok bahasan atau sub pokok bahasan sesuai TIK
4. Mengalokasikan
waktu pengajaran
5. Menetapkan
langkah-langkah penyampaian secaralebih terperinci
6. Menetapkan
prosedur memperoleh balikan, baik balikan formatif melalui monitoring maupun
balikan sumatif memalui tes.
7. Mengantisipasikan
perbaikan pengajaran.
c. Pengembangan
Satuan Pengajaran
Pengembangan SP dapat meliputi
penambahan, pengurangan, pengubahan dan penggatian. Oleh karenanya guru selalu
disarankan untuk melakukan tilik ulang SP yang telah dibuat. Tilik ulang dapat
dilakukan oleh guru secara individual, kelompok guru di sekolah, kelompok guru
antar sekolah maupun kelompok guru yang lebih luas lagi. Kegiatan ini hendaknya
dilakukan secara berkala setiap akhir semester.
d. Penggunaan Satuan
Pengajaran Bukan Buatan Guru Sendiri
Jika SP tidak dibuat oleh guru sendiri, maka guru
perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Melihat
kembali GBPP dan mencocokkan kesesuaian komponen SP dengan komponen dalam GBPP
2. Jika tidak
ada penyimpangan, selanjutnya adalah mencocokkan konsistensi (keajegan) antara
(1) tujusn umum dengan tujuan instruksional khusus, (2) Tujuan instruksional
khusus dengan bahan, metode, dan yeknik evaluasi, serta sumber belajar.
3. Melakukan
pertimbangan (judgment) apakah SP itu dapat dilaksanakan di kelas.
4. Jika no 3
belum terpenuhi, maka guru harus melakukan penyesuaian terhadap SP tersebut
sehingga realistic dan dapat dilaksanakan.
e. Pelaksanaan
Proses Belajar Mengajar
Aspek administrasi dari pelaksanaan
PBM adalah pengalokasian dan pengaturan sumber-sumber yang ada di sekolah untuk
memungkinkan PBM dapat dilakukan oleh guru dengan seefektif mungkin.
f.
Pengaturan Ruang Belajar
Dalam pengaturan ruang belajar
hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut: (1) bentuk dan luas ruangan,
(2) bentuk dan ukuran meja dan kursi siswa, (3) jumlah siswa pada tingkat siswa
yang bersangkutan, (4) jumlah siwa pada tiap-tiap kelas, (5) jumlah kelompok
dalam kelas, (6) jumlah siswa dalam tiap kelompok, (7) kegiatan belajar-mengajar
yang dilakukan.
g. Kegiatan Kokurikuler dan Ekstrakurikuler evaluasi
Hasil Belajar dan Pogram Pengajaran
Ada tiga macam kegiatan kurikuler,
yaitu kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Kegiatan intrakurikuler adalah
kegiatan yang dilakukan sekolah dengan penjatahan waktu sesuai struktur
program. Kegiatan kokurikuler adalah kegiatan yang erat kaitannya dengan
pemerkayaan pelajaran. Kegiatan ini dilakukan di luar jam pelajaran yang
ditetapkan dalam struktur program, dan dimaksudkan siswa agar dapat lebih
mendalami dan memahami apa yang telah dipelajari kegiatan intrakurikuler.
Kegiatan ekstrakurikuler adalah
kegiatan di luar jam pelajaran biasa (intrakurikuler) tidak erat terkait dengan
pelajaran di sekolah.
h. Evaluasi Hasil Belajar dan Program
Pengajaran
Evaluasi merupakan tahapan
terpenting dalam suatu kegiatan. Ada dua jenis evaluasi yaitu evaluasi hasil
belajar dan evaluasi program pengajaran.
Evaluasi hasil belajar merupakan
suatu kegiatan yang dilakukan guna memberikan berbagai informasi secara
berkesinambungan dan menyeluruh tentang proses dan hasil belajar yang telah
dicapai siswa. Sedangkan evaluasi program pengajaran merupakan suatu
serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan sengaja untuk melihat tingkat
keberhasilan program, serta faktor-faktor yang mendukung atau menghambat
keberhasilan tersebut.
Guru perlu mempelajari evaluasi program
karena dua alasan. Pertama, evaluasi program memberikan balikan tentang
hasil kerjanya, sehingga berdasarkan itu ia dapat memperbaiki unjuk kerjanya. Kedua,
evaluasi program merupakan bentuk pertanggungjawaban guru atas tugas yang
dibebankan sekolah dan masyarakat kepadanya.
Dalam perjalanan sejarah sejak tahun
1945, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun
1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004 dan 2006. Perubahan tersebut
merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial
budaya, ekonomi, dan iptek dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Sebab,
kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan secara
dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Semua
kurikulum nasional dirancang berdasarkan landasan yang sama, yaitu Pancasila
dan UUD 1945, perbedaanya pada penekanan pokok dari tujuan pendidikan serta
pendekatan dalam merealisasikannya.
a.
Kurikulum Tahun 1947 (Rentjana
Pelajaran 1947)
Awalnya pada tahun 1947, kurikulum
saat itu diberi nama Rentjana Pelajaran 1947. Pada saat itu, kurikulum
pendidikan di Indonesia masih dipengaruhi sistem pendidikan kolonial Belanda
dan Jepang, sehingga hanya meneruskan yang pernah digunakan sebelumnya.
Rentjana Pelajaran 1947 boleh dikatakan sebagai pengganti sistem pendidikan
kolonial Belanda. Karena suasana kehidupan berbangsa saat itu masih dalam
semangat juang merebut kemerdekaan maka pendidikan sebagai development
conformism lebih menekankan pada pembentukan karakter manusia Indonesia yang
merdeka dan berdaulat dan sejajar dengan bangsa lain di muka bumi ini.
b.
Kurikulum 1952 (Rentjana Pelajaran
1947)
Setelah Rentjana Pelajaran 1947,
pada tahun 1952 kurikulum di Indonesia mengalami penyempurnaan. Pada tahun 1952
ini diberi nama Rentjana Pelajaran Terurai 1952.
Kurikulum ini sudah mengarah pada
suatu sistem pendidikan nasional. Yang paling menonjol dan sekaligus ciri dari
kurikulum 1952 ini bahwa setiap rencana pelajaran harus memperhatikan isi
pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.
c.
Kurikulum 1964 (Rentjana Pendidikan
1964)
Usai tahun 1952, menjelang tahun
1964, pemerintah kembali menyempurnakan sistem kurikulum di Indonesia. Kali ini
diberi nama Rentjana Pendidikan 1964. Pokok-pokok pikiran kurikulum 1964 yang
menjadi ciri dari kurikulum ini adalah bahwa pemerintah mempunyai keinginan
agar rakyat mendapat pengetahuan akademik untuk pembekalan pada jenjang SD,
sehingga pembelajaran dipusatkan pada program Pancawardhana (Hamalik, 2004),
yaitu pengembangan moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan, dan
jasmani.
d.
Kurikulum 1968 (Rencana Pendidikan
1968)
Kurikulum 1968 merupakan pembaharuan
dari Kurikulum 1964, yaitu dilakukannya perubahan struktur kurikulum pendidikan
dari Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan
kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi
pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dari segi tujuan
pendidikan, Kurikulum 1968 bertujuan bahwa pendidikan ditekankan pada upaya
untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi
kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan
beragama. Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan
keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.
e.
Kurikulum 1975
Kurikulum 1975 sebagai pengganti
kurikulum 1968 menggunakan pendekatan- pendekatan di antaranya sebagai berikut.
a)
Berorientasi pada tujuan.
b)
Menganut pendekatan integrative
dalam arti bahwa setiap pelajaran memiliki arti dan peranan yang menunjang
kepada tercapainya tujuan-tujuan yang lebih integratif.
c)
Menekankan kepada efisiensi dan
efektivitas dalam hal daya dan waktu.
d)
Menganut pendekatan sistem
instruksional yang dikenal dengan Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional
(PPSI). Sistem yang senantiasa mengarah kepada tercapainya tujuan yang
spesifik, dapat diukur dan dirumuskan dalam bentuk tingkah laku siswa.
e)
Dipengaruhi psikologi tingkah laku
dengan menekankan kepada stimulus respon (rangsang-jawab) dan latihan (drill).
f)
Kurikulum 1975 hingga menjelang
tahun 1983 dianggap sudah tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan masyarakat dan
tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahkan sidang umum MPR yang produknya
tertuang dalam GBHN 1983 menyiratakan keputusan yang menghendaki perubahan
kurikulum dari kurikulum 1975 ke kurikulum 1984. Karena itulah pada tahun 1984
pemerintah menetapkan pergantian kurikulum 1975 oleh kurikulum 1984.
f.
Kurikulum 1984 (Kurikulum CBSA)
Ciri-Ciri
umum dari Kurikulum CBSA adalah:
a)
Berorientasi pada tujuan
instruksional
b)
Pendekatan pembelajaran adalah
berpusat pada anak didik; Pendekatan Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA)
c)
Pelaksanaan Pendidikan Sejarah
Perjuangan Bangsa (PSPB)
d)
Materi pelajaran menggunakan
pendekatan spiral, semakin tinggi tingkat kelas semakin banyak materi pelajaran
yang di bebankan pada peserta didik.
e)
Menanamkan pengertian terlebih
dahulu sebelum diberikan latihan.
f)
Konsep-konsep yang dipelajari siswa
harus didasarkan kepada pengertian, baru kemudian diberikan latihan setelah
mengerti. Untuk menunjang pengertian alat peraga sebagai media digunakan untuk
membantu siswa memahami konsep yang dipelajarinya.
g.
Kurikulum 1994
Ciri-Ciri
Umum Kurikulum 1994:
a)
Pembagian tahapan pelajaran di
sekolah dengan sistem catur wulan.
b)
Pembelajaran di sekolah lebih
menekankan materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada materi
pelajaran/isi).
c)
Kurikulum 1994 bersifat populis,
yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum untuk semua siswa di seluruh
Indonesia. Kurikulum ini bersifat kurikulum inti sehingga daerah yang khusus
dapat mengembangkan pengajaran sendiri disesuaikan dengan lingkungan dan
kebutuhan masyarakat sekitar.
d)
Dalam pelaksanaan kegiatan, guru
hendaknya memilih dan menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam
belajar, baik secara mental, fisik, dan sosial. Dalam mengaktifkan siswa guru
dapat memberikan bentuk soal yang mengarah kepada jawaban konvergen, divergen
(terbuka, dimungkinkan lebih dari satu jawaban) dan penyelidikan.
e)
Dalam pengajaran suatu mata
pelajaran hendaknya disesuaikan dengan kekhasan konsep/pokok bahasan dan
perkembangan berpikir siswa, sehingga diharapkan akan terdapat keserasian
antara pengajaran yang menekankan pada pemahaman konsep dan pengajaran yang
menekankan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah.
f)
Pengajaran dari hal yang konkrit ke
hal yang abstrak, dari hal yang mudah ke hal yang sulit dan dari hal yang
sederhana ke hal yang kompleks.
g)
Pengulangan-pengulangan materi yang
dianggap sulit perlu dilakukan untuk pemantapan pemahaman.
1.
Beban belajar siswa terlalu berat
karena banyaknya mata pelajaran dan banyaknya materi/ substansi setiap mata
pelajaran.
2.
Materi pelajaran dianggap terlalu
sukar karena kurang relevan dengan tingkat perkembangan berpikir siswa, dan
kurang bermakna karena kurang terkait dengan aplikasi kehidupan sehari-hari.
3.
Bersifa populis yaitu yang
memberlakukan satu sistem kurikulum untuk semua siswa di seluruh Indonesia.
Kurikulum ini bersifat kurikulum inti sehingga daerah yang khusus dapat
mengembangkan pengajaran sendiri disesuaikan dengan lingkungan dan kebutuhan
masyarakat sekitar. Dalam pelaksanaan kegiatan, guru hendaknya memilih dan
menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara
mental, fisik, dan sosial. Dalam mengaktifkan siswa guru dapat memberikan
bentuk soal yang mengarah kepada jawaban konvergen, divergen (terbuka,
dimungkinkan lebih dari satu jawaban), dan penyelidikan.
4.
Selama dilaksanakannya kurikulum
1994 muncul beberapa permasalahan, terutama sebagai akibat dari kecenderungan
kepada pendekatan penguasaan materi (content oriented), di antaranya sebagai
berikut:
h.
Kurikulum 2004 (Kurikulum Berbasis Kompetensi
(KBK))
Kurikulum
Berbasis Kompetensi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a)
Menekankan pd ketercapaian
kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
b)
Berorientasi pada hasil belajar
(learning outcomes) dan keberagaman.
c)
Penyampaian dalam pembelajaran
menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
d)
Sumber belajar bukan hanya guru,
tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
e)
Penilaian menekankan pada proses dan
hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
i.
Kurikulum 2006 (KTSP Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan)
Secara substansial, pemberlakuan
(baca: penamaan) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) lebih kepada
mengimplementasikan regulasi yang ada, yaitu PP No. 19/2005. Akan tetapi, esensi
isi dan arah pengembangan pembelajaran tetap masih bercirikan tercapainya
paket-paket kompetensi (dan bukan pada tuntas tidaknya sebuah subject matter),
yaitu:
1.
Menekankan pada ketercapaian
kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
2.
Berorientasi pada hasil belajar
(learning outcomes) dan keberagaman.
3.
Penyampaian dalam pembelajaran
menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
4.
Sumber belajar bukan hanya guru,
tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
5.
Penilaian menekankan pada proses dan
hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
6.
Terdapat perbedaan mendasar
dibandingkan dengan kurikulum berbasis kompetensi sebelumnya (versi 2002 dan
2004), bahwa sekolah diberi kewenangan penuh menyusun rencana pendidikannya
dengan mengacu pada standar-standar yang telah ditetapkan, mulai dari tujuan,
visi – misi, struktur dan muatan kurikulum, beban belajar, kalender pendidikan,
hingga pengembangan silabusnya
Pergantian/penyempurnaan kurikulum
adalah suatu keniscayaan yang harus diberlakukan untuk mengikuti perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta perilaku dan metode pngajaran yang setiap
saat terus berkembang. Untuk menyikapi pergantian kurikulum maka yang harus
disiapkan adalah: Kesiapan dari guru itu sendiri (apapun kurikulumya apabila
guru memahami akan esensi dari kurikulum maka tidak akan terjadi permasalahan),
kesiapan sekolah, kesiapan pemerintah dan kesiapan stake holder pendidikan.
Semoga tulisan ini dapat sedikit memberikan pencerahan tentang kurikulum di
Indonesia, sehingga dapat lebih menimbulkan kearifan dalam proses
belajar-mengajar.
Menurut, S. Nasution (dalam Jumari
(2007) menyebutkan bahwa perubahan kurikulum mengikuti dua prosedur, yaitu Administrative
approach dan grass roots approach. Administrative approach,
yaitu suatu perubahan atau pembaharuan yang direncanakan oleh pihak atasan
untuk kemudian diturunkan kepada instansi-instansi bawahan sampai kepada
guru-guru, jadi from the top down, dari atas ke bawah, atas inisiatif
para administrator. Yang kedua, grass roots approach, yaitu yang dimulai
dari akar, from the bottom up, dari bawah ke atas, yakni dari pihak guru
atau sekolah secara individual dengan harapan agar meluas ke sekolah-sekolah
lain.
Kurikulum yang terbaru adalah kurikulum
2006 KTSP yang merupakan perkembangan dari kurikulum 2004 KBK. Kurikulum 2006
yang digunakan pada saat ini merupakan kurikulum yang memberikan otonomi kepada
sekolah untuk menyelenggarakan pendidikan yang puncaknya tugas itu akan diemban
oleh masing masing pengampu mata pelajaran yaitu guru. Sehingga seorang guru
disini menurut Okvina (2009) benar-benar digerakkan menjadi manusia yang
professional yang menuntuk kereatifitasan seorang guru. Kurikulum yang kita
pakai sekarang ini masih banyak kekurangan di samping kelebihan yang ada.
Kekurangannya tidak lain adalah (1) kurangnya sumber manusia yang potensial
dalam menjabarkan KTSP dengan kata lin masih rendahnya kualitas seorang guru,
karena dalam KTSP seorang guru dituntut untuk lebihh kreatif dalam menjalankan
pendidikan. (2) kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah.
D.
Adminidtrasi
Kesiswaan
a.
Pengertian
Administrasi kesiswaan merupakan usaha dan kegiatan yang
meliputipengaturan tentang administrasi yang berkaitan dengan siswa dalam upaya
mengembangkan potensi siswa. Administrasi Kesiswaan berhubungan dengan Tata
Usaha dalam penyimpanan data-data siswa.
Penyimpanan data tersebut harus ditangan oleh satu orang saja,
jika ditangani oleh beberapa orang maka akan mempersulit dalam pencariannya. Administrasi
murid dibagi dalam berbagai file, diantaranya :
a)
Buku Induk
Buku
Induk berisi tentang data pribadi siswa yang meliputi : nama siswa, nama orang
tua, tempat tanggal lahir, alamat siswa, alamat orang tua, dll yang meliputi
tentang siswa itu sendiri.
b)
Presensi Siswa
Berisi tentang kehadiran siswa setiap hari selama 1 bulan dan
setelah itu direkap sebagai laporan kepada wali kelas.
c)
Jurnal Kelas
Berisi tentang kegiatan proses belajar mengajar dalam kelas
perjam pelajaran.
d)
Laporan Hasil Nilai Siswa
Berisi tentang hasil nilai yang telah dilaksanakan dalam 1
semester oleh siswa.
b.
Tujuan
Tujuan administrasi kesiswaan adalah mengatur kegiaatan-kegiatan
peserta didik dari mulai masuk sampai lulus sekolah. Pengaturan kegiatan
peserta didik tersebut diarahkan pada peningkatan mutu kegiatan belajar
mengajar baik intra maupun ekstrakurikuler, sehingga memberikan kontribusi bagi
pencapaian visi, misi, dan tujuan sekolah serta tujuan pendidikan secara
keseluruhan.
c.
Perencanaan dan Penerimaan
Siswa Baru
Ruang lingkup administrasi kesiswaan meliputi:
a)
Perencanaan
Perencanaan merupakan terjemahan dari kata planning. Yang
dimaksud dengan perencanaan adalah memikirkan di muka tentang apa-apa yang
harus dilakukan. Muka di sini perlu diberi garis bawah, oleh karena ia berkenaan
dengan kurun waktu dan bukan kurun tempat. Perencanaan sendiri adalah
aktivitasnya, sedangkan hasil dari perencanaan tersebut adalah rencana yang
berwujud rumusan tertulis. Dengan perkataan lain, jika rencana yang terumus
secara tertulis tersebut belum ada maka aktivitas perencanaan tersebut belum
selesai atau belum berhasil. Perencanaan peserta didik adalah suatu aktivitas
memikirkan di muka tentang hal-hal yang harus dilakukan berkenaan dengan
peserta didik di sekolah, baik sejak peserta didik akan memasuki sekolah maupun
mereka akan lulus dari sekolah. Yang direncanakan adalah hal-hal yang harus
dikerjakan berkenaan dengan penerimaan peserta didik sampai dengan pelulusan
peserta didik.
b) Penerimaan
Siswa Baru (PSB)
Penerimaan siswa baru meliputi kegiatan: Penetuan kebijakan PSB,
sistem PSB, kriteria PSB, Prosedur PSB, dan pemecahan problemproblem PSB.
Sebagai dasar pembuatan kebijakan mengenai proses penerimaan peserta didik atau
penerimaan siswa baru, Permendikanas Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, menggariskan ketentuan
yang berkenaan dengan criteria calon peserta didik dan norma-norma pelaksanaan
penerimaan peserta didik.
Kriteria calon peserta didik :
1.
SD/MI berusia
sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun, pengecualian terhadap usia peserta didik
yang dari 6 (enam) tahun dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari pihak
yang berkompeten, seperti koselor sekolah/madrasah maupun psikolog.
2.
SDLB/SMPLB/SMALB berasal
dari peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, intelektual,
mental, sensorik, dan/atau sosial;
3.
SMP/MTs berasal dari
lulusan SD, MI, Paket A atau satuan pendidikan bentuk lainnya yang sederajat.
4.
SMA/SMK, MA/MAK berasal
dari anggota masyarakat yang telah lulus dari SMP/MTs, Paket B atau satuan
pendidikan lainnya yang sederajat.
Penerimaan Peserta didik
sekolah/madrasah dilakukan :
1.
Secara objektif,
transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam aturan sekolah/madrasah,
2.
Tanpa diskriminasi atas
dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status sosial, kemampuan ekonomi bagi
SD/MI, SMP/Mts penerima subsidi dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
3.
Berdasar kriteria hasil
ujian nasional bagi SMA/SMK, MA/MAK
4.
Sesuai dengan daya tampung
sekolah/madrasah.
e.
Pembinaan Kesiswaan
a)
Dasar Pemikiran
Peningkatan mutu pendidikan di sekolah tidak hanya terpaku pada
pencapaian aspek akademik, melainkan aspek non-akademik juga; baik
penyelenggaraannya dalam bentuk kegiatan kurikuler ataupun ekstra-kurikuler,
melalui berbagai program kegiatan yang sistematis dan sistemik. Dengan upaya
seperti itu, peserta didik (siswa) diharapkan memperoleh pengalaman belajar
yang utuh; hingga seluruh modalitas belajarnya berkembang secara optimal.
Di samping itu, peningkatan mutu diarahkan pula kepada guru sebagai
tenaga kependidikan yang berperan sentral dan strategis dalam memfasilitasi
perkembangan pribadi peserta didik di sekolah. Peningkatan mutu guru merupakan
upaya mediasi dalam rangka pembinaan kesiswaan. Tujuan dari peningkatan mutu
guru adalah pengembangan kompetensi dalam layanan pembelajaran, pembimbingan,
dan pembinaan kesiswaan secara terintegrasi dan bermutu.
Dengan demikian, dalam pembinaan kesiswaan terlingkup program
kegiatan yang langsung melibatkan peserta didik (siswa) sebagai sasaran; ada
pula program yang melibatkan guru sebagai mediasi atau sasaran antara (tidak
langsung). Namun, sasaran akhir dari kinerja pembinaan kesiswaan adalah
perkembangan siswa yang optimal; sesuai dengan karakteristik pribadi, tugas
perkembangan, kebutuhan, bakat, minat, dan kreativitasnya.
b)
Kompetensi Pembina
Kesiswaan
Walaupun di sekolah-sekolah telah ada wakil kepala sekolah
urusan kesiswaan, akan tetapi sifatnya koordinatif dan administratif. Ia
bertugas mewakili kepala sekolah dalam hal memadukan rencana serta
mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan kesiswaan sebagai bagian yang
terpadu dari keseluruhan program pendidikan di sekolah.
Pada dasarnya, pembinaan kesiswaan di sekolah merupakan tanggung
jawab semua tenaga kependidikan. Guru adalah salah satu tenaga kependidikan
yang kerap kali berhadapan dengan peserta didik dalam proses pendidikan. Guru
sebagai pendidik bertanggungjawab atas terselenggaranya proses tersebut di
sekolah, baik melalui bimbingan, pengajaran, dan atau pelatihan. Seluruh
tanggung jawab itu dijalankan dalam upaya memfasilitasi peserta didik agar
kompetensi dan seluruh aspek pribadinya berkembang optimal. Apabila guru hanya
menjalankan salah satu bagian dari tanggung jawabnya, maka perkembangan peserta
didik tidak mungkin optimal. Dengan kata lain, pencapaian hasil pada diri
peserta didik yang optimal, mempersyaratkan pelayanan dari guru yang optimal
pula.
Oleh karena guru merupakan tenaga kependidikan, maka guru pun
bertanggungjawab atas terselenggaranya pembinaan kesiswaan di sekolah secara
umum dan secara khusus terpadu dalam setiap mata pelajaran yang menjadi
tanggung jawab masing-masing. Dengan demikian, setiap guru sebagai pendidik
seyogianya memahami, menguasai, dan menerapkan kompetensi bidang pembinaan
kesiswaan.
Dalam kerangka berpikir dan bertindak seperti itulah
dikembangkan standar kompetensi guru bidang pembinaan kesiswaan; yang
selanjutnya dirinci ke dalam sub-sub kompetensi dan indikator-indikator sebagai
rujukan penyelenggaraan pembinaan kesiswaan. Keseluruhan indikator yang
diturunkan dari enam kompetensi dasar yang dimaksud dapat dijadikan acuan, baik
bagi penyelenggaraan pembinaan kesiswaan secara umum dalam program pendidikan
di sekolah; maupun secara khusus terpadu dalam program pembelajaran dan
bimbingan yang menjadi tanggung jawab guru mata pelajaran dan guru pembimbing.
c)
Fungsi dan Tujuan
Fungsi dan tujuan akhir pembinaan kesiswaan secara umum sama
dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional; sebagaimana tercantum dalam
Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II,
Pasal 3, yang berbunyi sebagai berikut.
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
d)
Kaitan Kompetensi Dengan
Materi
Materi program pembinaan kesiswaan dikembangkan dari enam
kompetensi standar yang harus dikuasai oleh guru pembina kesiswaan. Dalam
penerapannya, para guru diharapkan berangkat dari pengkajian secara seksama
terhadap setiap kompetensi, sub kompetensi, dan indikator-indikator tersebut.
Selanjutnya dipertimbangkan kesesuaiannya dengan bidang masing-masing dan atau
bidang kegiatan bakat, minat, dan kreativitas siswa. Pada giliran berikutnya,
para guru dapat menuangkan hasil pengkajian itu ke dalam rancangan program
pembinaan kesiswaan yang terpadu dalam keseluruhan program pendidikan di
sekolah.
Matrik berikut menunjukkan keterkaitan antara kompetensi dengan materi bidang pembinaan kesiswaan. Dengan mencermati matrik yang dimaksud, para guru diharapkan dapat memperoleh gambaran yang jelas tentang kompetensi dan materi bidang pembinaan kesiswaan. Dari gambaran yang jelas, selanjutnya para guru dapat merancang, melaksanakan, dan menilai program pembinaan kesiswaan secara komprehensif.
Matrik berikut menunjukkan keterkaitan antara kompetensi dengan materi bidang pembinaan kesiswaan. Dengan mencermati matrik yang dimaksud, para guru diharapkan dapat memperoleh gambaran yang jelas tentang kompetensi dan materi bidang pembinaan kesiswaan. Dari gambaran yang jelas, selanjutnya para guru dapat merancang, melaksanakan, dan menilai program pembinaan kesiswaan secara komprehensif.
e)
Materi Program
Dalam keseluruhan program Direktorat PSMP, program-program
pembinaan kesiswaan termasuk kelompok bidang peningkatan mutu. Di dalam
kelompok program peningkatan mutu terdapat bagian-bagian atau sub kelompok
program yang memayungi program-program pembinaan kesiswaan. Berdasarkan sub
kelompok program peningkatan mutu, program-program pembinaan kesiswaan ada yang
langsung melibatkan siswa sebagai sasaran kegiatan; ada pula yang melibatkan
guru sebagai sasaran tidak langsung (mediasi/sasaran antara).
Adapun sub kelompok program pembinaan kesiswaan meliputi sebagai
berikut.
1.
Lokakarya Kegiatan
Kesiswaan , terdiri dari: (a) Kegiatan yang bersifat akademik; dan (b) Kegiatan
non-akademik.
2.
Pengembangan Program
Kesiswaan , meliputi pengembangan: (a) klub olah raga siswa; (b) klub bakat,
minat, dan kreativitas siswa; (c) etika, tata tertib, dan tata kehidupan sosial
di sekolah; dan (d) Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
3.
Program Pra-vokasional
untuk siswa SMP dinamakan Program Pendidikan Berorientasi Kecakapan Hidup
Melalui Pendidikan Pra-vokasional.
4.
Program Lomba Kesiswaan ,
meliputi: (a) International Junior Science Olympiad/IJSO; (b) Olimpiade Sains
Nasional untuk Siswa SMP; (c) Lomba Penelitian Ilmiah Pelajar (LPIP); (d) Pekan
Olahraga dan Seni (Porseni) Siswa SMP; (e) Lomba Mengarang Dalam Bahasa
Indonesia; (f) Lomba Pidato Dalam Bahasa Inggris; dan (g) Lomba Motivasi
Belajar Mandiri (Lomojari) untuk Siswa SMP Terbuka.
5.
Pembinaan Lingkungan
Sekolah , terdiri dari: (a) Asistensi Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan
Narkoba; (b) Program Pembinaan Sekolah Sehat (Lomba Sekolah Sehat/LSS); dan (c)
Program Pendidikan Budi Pekerti.
f)
Strategi Pelaksanaan
Sesuai dengan tujuan dan karakteristik materi program pembinaan
kesiswaan tersebut di atas, maka strategi yang digunakan meliputi pelatihan
(terintegrasi dan distrik), lokakarya, kunjungan sekolah (school visit), dan
perlombaan/pertandingan (bersifat kompetisi). Penggunaan jenis strategi
bersifat fleksibel, dalam arti dapat digunakan satu strategi untuk program
tertentu; dan atau beberapa strategi dikombinasikan dalam pelaksanaan satu atau
beberapa program, yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pelaksanaan.
Di samping itu, dasar pertimbangan penggunaan suatu strategi mencakup aspek-aspek sebagai berikut: (1) keluasan materi dan sasaran program; (2) waktu dan tempat penyelenggaraan; (3) tenaga pelaksana; dan (4) dana yang tersedia.
Strategi pelatihan terintegrasi berbasis kompetensi digunakan dalam program pembinaan kesiswaan yang melibatkan sasaran guru atau tenaga pendidikan; dan pelaksanaan pelatihan itu merupakan bagian dari program pelatihan lainnya (program induk) yang serumpun. Dalam hal ini, baik biaya, tenaga pelatih, maupun bahan atau materi pelatihan program pembinaan kesiswaan merupakan bagian dari program induk.
Di samping itu, dasar pertimbangan penggunaan suatu strategi mencakup aspek-aspek sebagai berikut: (1) keluasan materi dan sasaran program; (2) waktu dan tempat penyelenggaraan; (3) tenaga pelaksana; dan (4) dana yang tersedia.
Strategi pelatihan terintegrasi berbasis kompetensi digunakan dalam program pembinaan kesiswaan yang melibatkan sasaran guru atau tenaga pendidikan; dan pelaksanaan pelatihan itu merupakan bagian dari program pelatihan lainnya (program induk) yang serumpun. Dalam hal ini, baik biaya, tenaga pelatih, maupun bahan atau materi pelatihan program pembinaan kesiswaan merupakan bagian dari program induk.
Strategi pelatihan distrik (district training) merupakan bentuk
pengembangan kapasitas aparat pendidikan tingkat provinsi, kabupaten-kota, dan
atau sekolah yang diselenggarakan di tingkat provinsi tentang program pembinaan
kesiswaan tertentu atau program yang serumpun. Tentu saja, biaya, tenaga
pelatih, dan bahan atau materi pelatihan berasal dari pusat; sedangkan
tempat/lokasi pelatihan dikoordinasikan dengan pihak provinsi.
Strategi lokakarya (workshop) digunakan dalam rangka
menghasilkan sesuatu, baik berupa rumusan acuan, rencana kegiatan, pengembangan
teknik atau instrumen, maupun kesamaan persepsi, wawasan, dan komitmen untuk
kepentingan pelaksanaan program yang terlingkup dalam bidang pembinaan
kesiswaan. Lokakarya dapat diselenggarakan secara nasional atau di tingkat pusat;
dan dapat pula dibagi menjadi beberapa region penyelenggaraan.
Kunjungan sekolah (school visit) merupakan strategi yang digunakan dalam bentuk kegiatan pemantauan (monitoring), penilaian (evaluasi), pengamatan (observasi), studi kasus, dan atau konsultasi klinis-pengembangan, baik tentang persiapan, pelaksanaan, maupun hasil suatu program pembinaan kesiswaan. Strategi kunjungan sekolah dilaksanakan terutama untuk mempersempit kesenjangan antara kebijakan yang dihasilkan di tingkat pusat dengan pelaksanaan suatu program pembinaan kesiswaan di tingkat sekolah sasaran.
Kunjungan sekolah (school visit) merupakan strategi yang digunakan dalam bentuk kegiatan pemantauan (monitoring), penilaian (evaluasi), pengamatan (observasi), studi kasus, dan atau konsultasi klinis-pengembangan, baik tentang persiapan, pelaksanaan, maupun hasil suatu program pembinaan kesiswaan. Strategi kunjungan sekolah dilaksanakan terutama untuk mempersempit kesenjangan antara kebijakan yang dihasilkan di tingkat pusat dengan pelaksanaan suatu program pembinaan kesiswaan di tingkat sekolah sasaran.
Perlombaan merupakan strategi pelaksanaan program pembinaan
kesiswaan yang bersifat kompetitif, melibatkan siswa atau sekolah peserta
secara langsung dalam suatu event atau kegiatan, baik yang bertaraf
internasional maupun nasional. Strategi perlombaan dapat dilaksanakan sebagai
kegiatan tunggal (bukan kegiatan yang dilaksanakan secara bertahap dari tingkat
bawah); dapat pula (lazimnya) dilakukan secara bertahap dari tingkat sekolah,
kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional ataupun
internasional.
g)
Evaluasi
Evaluasi perlu dilakukan untuk mengukur kadar efektivitas dan
efisiensi setiap program pembinaan kesiswaan. Pada gilirannya, hasil evaluasi
dapat dijadikan dasar pertimbangan lahirnya kebijakan tentang tindak lanjut
program. Prinsip evaluasi tersebut mengindikasikan bahwa evaluasi seyogianya
dilakukan terhadap setiap program pembinaan kesiswaan, baik berkenaan dengan
aspek persiapan, pelaksanaan, maupun hasil. Setiap aspek program perlu
dievaluasi dengan mempergunakan instrumen yang terandalkan dan petugas evaluasi
yang kompeten; sehingga hasil evaluasi dapat dipertanggungjawabkan dan berguna
untuk pengambilan keputusan.
h)
Pelaporan
Pelaporan setiap program pembinaan kesiswaan didasarkan atas
data dan atau informasi yang dihasilkan dari kegiatan evaluasi. Agar
keotentikan laporan diperoleh, maka laporan disusun secara komprehensif setelah
selesai pelaksanaan suatu program. Pelaporan untuk setiap program pembinaan
kesiswaan merupakan bagian dari tugas penanggung-jawab program yang
bersangkutan. Format laporan disesuaikan dengan kebutuhan atau panduan
masing-masing satuan program. Dengan demikian, pelaporan dipandang sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan suatu program. (ditulis oleh :
Mamat Supriatna).
f.
Instrumen Pengelolaan
Siswa
Menurut Arikunto (1988), catatan tentang data siswa di sekolah
dibedakan atas dua jenis yaitu :
Catatan data siswa untuk sekolah, yang meliputi : buku induk,
buku kleper, catatan tata tertib sekolah, yaitu kumpulan semua peraturan
(bersifat umum dan khusus, ada yang dari pemerintah dan ada dari produk sekolah
itu sendiri).
Catatan siswa untuk masing-masing kelas yaitu : buku kelas yang merupakan
cuplikan dari buku induk, buku presensi kelas, buku catatan Bimbingan dan
konseling, buku catatan prestasi murid, yang meliputi buku daftar nilai dan
buku lagger, buku rapar dan buku mutasi.
- Tamat Belajar
Apabila siswa telah
menamatkan (selesai dan lulus) semua mata pelajaran atau telah menempuh kurikulum
sekolah dengan memuaskan, maka siswa berhak mendapatkan surat tanda tamat
belajar dari kepala sekolah. Dalam hal yang demikian, siswa sudah tidak
mempunyai hak lagi untuk tetap tinggal di sekolah yang bersangkutan karena
dianggap telah menguasai semua mata pelajaran atau kurikulum sekolah. Tamat
belajar untuk sekolah menengah, pada dasarnya merupakan pencapaian salah satu
tangga untuk pendidikan lebih lanjut, atau pencapaian suatu keterampilan yang
dapat dipergunakan untuk menopang kehidupannya di masyarakat.
Dalam menciptakan
disiplin sekolah atau kelas yang baik, peranan guru sangat penting karena guru
dapat menjadi model. Untuk membuat siswa mempunyai disiplin yang tinggi, maka
guru harus mampu menjadi contoh atau panutan bagi siswa- siswanya. Guru juga
harus mampu menegakkan disiplin dan tidak merusaknya sendiri. Di samping itu
guru juga harus mampu mengambil keputusan secara bijaksana dan konsisten untuk
memberikan ganjaran dan hukuman kepada para siswa yang pantas mendapatkannya.
- Peranan Guru dalam Administrasi Kesiswaan
Keterlibatan guru dalam administrasi
kesiswaan tidak sebanyak keterlibatannya dalam mengajar. Beberapa peranan guru
dalam administrasi kesiswaan antara lain: Dalam menciptakan disiplisn sekolah
atau kelas yang baik. Beberapa peranan guru dalam administrasi kesiswaan itu di
antaranya adalah:
a)
Dalam penerimaan siswa,
para guru dapat dilibatkan untuk ambil bagian. Di antara mereka dapat ditunjuk
menjadi panitia penerimaan yang dapat melaksanakan tugas-tugas teknis mulai
dari pencatatan penerimaan sampai dengan pelaporan pelaksanaan tugas.
b)
Dalam masa orientasi,
tugas guru adalah membuat agar para siswa cepat beradaptasi dengan lingkungan
sekolah barunya. Peranan guru dalam hal ini sangat penting, karena andaikata
terjadi salah langkah pada saat pertama, dapat berakibat kurang menguntungkan
bagi jiwa anak untuk waktu-waktu selanjutnya.
c)
Untuk pengaturan kehadiran
siswa di kelas, guru mempunyai andil yang besar juga. Guru diharapkan mampu
mencatat/merekam kehadiran ini meskipun dengan sederhana akan tetapi harus
baik. Data kehadiran ini dimungkinkan untuk bahan pertimbangan penilaian terhadap
siswa, misalnya sebagai pertimbangan dalam menetapkan kenaikan kelas.
d)
Dalam memotivasi siswa
untuk senantiasi berprestasi tinggi, guru juga harus mampu menciptakan suasana
yang mendukung hal tersebut.
E. Administrasi Prasarana dan
Sarana
a.
Pengertian Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan
Administrasi
sarana dan prasarana pendidikan itu adalah semua komponen yang sacara langsung
maupun tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan untuk mencapai
tujuan dalam pendidikan itu sendiri. Menurut keputusan menteri P dan K
No 079/ 1975, sarana pendididkan terdiri dari 3 kelompok besar yaitu :
a)
Bangunan dan perabot sekolah
b)
Alat pelajaran yang terdiri dari pembukuan , alat-alat peraga dan
laboratorium.
c)
Media pendidikan yang dapat di kelompokkan menjadi audiovisual yang
menggunakan alat penampil dan media yang tidak menggunaakan alat penampil.
b.
Macam – Macam Sarana dan Prasarana
Adapun
macam-macam sarana dan prasarana yang di perlukan di sekolah demi kelancaran
dan keberhasilan kegiatan proses pendidikan sekolah adalah :
a) Ruang kelas: tempat siswa dan
guru melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar.
b) Ruang perpustakaan: tempat
koleksi berbagai jenis bacaan bagi siswa dan dari sinilah siswa dapat menambah
pengetahuan.
c) Ruang laboratorium ( tempat
praktek) : tempat siswa mengembangkan pengetahuan sikap dan keterampilan serta
tempat meneliti dengan menggunakan media yang ada untuk memecahkan suatu masalah
atau konsep pengetahuan.
d) Ruang keterampilan adalah
tempat siswa melaksanakan latihan mengenai keterampilan tertentu.
e) Ruang kesenian: adalah tempat
berlangsungnya kegiatan-kegiatan seni.
f) Fasilitas olah raga: tempat
berlangsungnya latihan-latihan olahraga.
c.
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Untuk
menyempurnakan pelaksanaan administrasi sarana dan prasarana para ahli
menyarankan beberapa pedoman pelaksanaan administrasinya, diantaranya adalah
sebagai berikut :
a) Kepala sekolah tidak terlalu
menyibukkan diri secara langsung dengan urusan pelaksanaan administrasi sarana
dan prasarana pengajaran.
b) Melakukan sistem pencatatan
yang tepat sehingga mudah di kerjakan.
c) Senantiasa di tinjau dari segi
pelayanan untuk turut memperlancar pelaksanaan program pengajaran.
Adapun masalah yang sering timbul
dalam pemeliharaan sarana dan prasarana di sekolah adalah pengrusakan yang di
lakukan oleh siswa–siswa di sekolah itu sendiri. Namun ada beberapa upaya yang bisa di lakukan dalam menangani masalah
tersebut diantaranya adalah :
a) Membangkitkan rasa memiliki
sekolah pada siswa–siswi
b) Sarana dan prasarana sekolah
di siapkan yang prima sehingga tidak mudah di rusak.
c) Membina siswa untuk disiplin
dengan cara yang efektif dan di terima oleh semua siswa .
d) Memupuk rasa tanggung jawab
kepada siswa untuk menjaga dan memelihara keutuhan dari sarana dan prasarana
sekolah yang ada.
Koordinasi
dalam mengelola dan memelihara sarana dan prasarana sekolah agar tetap prima
adalah tugas utama dari administrator, oleh karena itu para petugas yang
berhubungan dengan sarana dan prasarana sekolah bertanggung jawab langsung
kepada kepala sekolah. Adapun kebijaksanaan yang di perlukan dalam memelihara
dan mengelola sarana dan prasarana sekolah adalah :
a) Membina hubungan kerja sama
yang baik dengan petugas.
b) Memimpin kerja sama dengan
staf yang membantu petugas.
c) Memberikan pelatihan pada
petugas untuk peningkatan kerjanya.
d) Mengawasi pembaharuan dan
perbaikan sarana dan prasarana.
e) Mengadakan inspeksi secara
periodik dan teliti terhadap sarana dan prasarana.
d. Komponen-Komponen Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan
a) Lahan
Lahan yang di perlukan untuk mendirikan sekolah harus di sertai dengan
tanda bukti kepemilikan yang sah dan lengkap (sertifikat), adapun jenis
lahan tersebut harus memenuhi beberapa kriteria antara lain :
1.
Lahan terbangun adalah lahan yang diatasnya berisi bangunan.
2.
Lahan terbuka adalah lahan yang belum ada bangunan diatasnya.
3.
Lahan kegiatan praktek adalah lahan yang di gunakan untuk pelaksanaan
kegiatan praktek.
4.
Lahan pengembangan adalah lahan yang di butuhkan untuk pengembangan
bangunan dan kegiatan praktek.
Lokasi sekolah harus berada di
wilayah pemukiman yang sesuai dengan cakupan wilayah sehingga mudah di jangkau
dan aman dari gangguan bencana alam dan lingkungan yang kurang baik.
b) Ruang
Secara umum jenis ruang di tinjau dari fungsinya dapat di kelompokkan menjadi:
- Ruang pendidikan
Ruang
pendidikan berfungsi untuk menampung proses kegiatan belajar mengajar teori dan
praktek antara lain :
1)
Ruang teori sejumlah rombel
2)
Ruang Laaboraatorium
3)
Ruang Olah raga
4)
Ruang perpustakaaan
5)
Ruang keterampilan
6)
Ruang kesenian
- Ruang administrasi
Ruang
Administrasi berfungsi untuk melaksanakan berbagai kegiatan kantor. Ruang
administrasi terdiri dari :
1)
Ruang kepala sekolah
2)
Ruang guru
3)
Ruang tata usaha
4)
Gudang
- Ruang penunjang
Ruang
penunjang berfungsi untuk menunjang kegiatan yang mendukung proses kegiatan
belajar mengajar antara lain :
1)
Ruang Ibadah
2)
Ruang koperasi sekolah
3)
Ruang OSIS
4) Ruang BP
5) Ruang serbaguna
6) Ruang UKS
7) Ruang WC/ kamar mandi
c)
Perabot
Secara umum perabot sekolah mendukung 3 fungsi yaitu : fungsi pendidikan,
fungsi administrasi, fungsi penunjang. Jenis perabot sekolah di kelompokkan
menjadi 3 macam :
- Perabot pendidikan
Perabot
pendidikan adalah semua jenis mebel yang di gunakan untuk proses kegiatan
belajar mengajar. Adapun Jenis, bentuk dan ukurannya mengacu pada kegiatan itu
sendiri.
- Perabot administrasi
Perabot
administrasi adalah perabot yang di gunakan untuk mendukung kegiatan kantor.
jenis perabot ini hanya tidak baku / terstandart secara internasional.
- Perabot penunjang
Perabot
penunjang adalah perabot yang di gunakan / di butuhkan dalam ruang penunjang.
seperti perabot perpustakaan, perabot UKS, perabot OSIS dsb.
d) Alat dan Media Pendidikan
Setiap mata
pelajaran sekurang – kurangnya memiliki satu jenis alat peraga
praktek yang sesuai dengan keperluan pendidikan dan pembelajaran, sehingga
dengan demikian proses pembelajaran tersebut akan berjalan dengan optimal.
e) Buku atau Bahan Ajar
Bahan ajar
adalah sekumpulan bahan pelajaran yang di gunakan dalam kegiatan proses
belajar mengajar. Bahan ajar ini terdiri dari
- Buku Pegangan
Buku
pegangan di gunakan oleh guru dan peserta didik sebagai acuan dalam
pembelajaran yang bersifat Normatif, adaptif dan produktif.
- Buku Pelengkap
Buku ini di
gunakan oleh guru untuk memperluas dan memperdalam penguasaan materi
- Buku Sumber
Buku ini
dapat di gunakan oleh guru dan peserta didik untuk memperoleh kejelasan
informasi mengenai suatu bidang ilmu / keterampilan.
- Buku Bacaan
Buku ini dapat di gunakan oleh guru
dan peserta didik sebagai bahan bacaan tambahan (non fiksi) untuk
memperluas pengetahuan dan wawasan serta sebagai bahan bacaan (fiksi )
yang bersifat relative.
f) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pemeliharaan merupakan kegiatan
penjagaan atau pencegahan dari kerusakan suatu barang, sehingga barang tersebut
selalu dalam kondisi baik dan siap pakai.
Pemeliharaan dilakukan secara
continue terhadap semua barang-barang inventaris kadang-kadang dianggap sebagai
suatu hal yang sepele, padahal pemeliharaan ini merupakan suatu tahap kerja
yang tidak kalah pentingnya engan tahap-tahap yang lain dalam administrasi
sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana yang sudah dibeli dengan harga mahal
apabila tidak dipelihara maka tidak dapat dipergunakan.
Pemeliharaan dimulai dari pemakai barang,
yaitu dengan berhati-hati dalam menggunakannya. Pemeliharaan yang bersifat
khusus harus dilakukan oleh petugas
professional yang mempunyai keahlian sesuai dengan jenis barang yang dimaksud.
Pelaksanaan barang inventaris meliputi:
a)
Perawatan
b)
Pencegahan kerusakan
c)
Penggantian ringan
g)
Kegiatan dalam Administrasi Sarana dan Prasarana
Pendidikan
a) Perencanaan Kebutuhan
Perencanaan sarana dan prasarana pendidikan merupakan
suatu proses analisis dan penetapan kebutuhan yang diperlukan dalam proses
pembelajaran sehingga muncullah istilah kebutuhan yang diperlukan (primer) dan
kebutuhan yang menunjang. Dalam proses perencanaan ini harus dilakukan dengan
cermat dan teliti baik berkaitan dengan karakteristik sarana dan prasarana yang
dibutuhkan, jumlahnya, jenisnya dan kendalanya (manfaat yang didapatkan),
beserta harganya.
a) Pengadaan Sarana Dan Prasarana
Pengadaan merupakan segala kegiatan untuk menyediakan semua keperluan
barang, benda dan jasa bagi keperluan pelaksanaan tugas. Dengan kata lain
merupakan upaya merealisasikan rencana kebutuhan pengadaan perlengkapan yang
telah disusun sebelumnya. Pengadaan prasarana dan sarana pendidikan dapat
dilaksanakan dengan cara pembelian, buatan sendiri, penerimaan hibah atau
bantuan, penyewaan, pinjaman dan pendaur ulangan.
b) Penyimpanan Sarana Dan Prasarana
Setelah pengadaan
barang terealisasi, maka kegiatan selanjutnya yang dilakukan adalah
menampung/mewadahi hasil pengadaan barang-barang tersebut demi keamanannya,
baik yang belum maupun yang sudah didistribusikan, disebut penyimpanan. Untuk
keperluan penyimpanan barang biasanya digunakan gudang. Sedangkan untuk
mempersiapkan gudang perlu memperhatikan beberapa faktor pendukungnya seperti
lokasi, konstruksi, macam/bentuk/sifat dan ketentuan tata letak barang
didalamnya sesuai jenis dan sifat barangnya. Selanjutnya yang perlu diperhatikan yaitu keamanannya.
c) Inventarisasi Sarana dan Prasarana
Inventarisasi berasal dari kata “inventaris” (latin ; inventarium) yang
berarti daftar barang-barang, bahan dan sebagainya. Jadi inventarisasi
merupakan kegiatan mencatat dan menyusun daftar barang-barang / bahan yang ada
secara teratur menurut ketentuan yang berlaku. Inventarisasi ini dilakukan
dalam rangka usaha penyempurnaan pengurusan dan pengawasan yang efektif
terhadap barang-barang atau sarana dan prasarana pendidikan. Inventarisasi juga
memberikan masukan (input) yang berharga / berguna bagi efektifitas pengelolaan
sarana dan prasarana seperti perencanaan, analisis kebutuhan, pengadaan,
penyimpanan, penyaluran, pemeliharaan, rehabilitasi dan penghapusan.
d) Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana
Pemeliharaan atau perawatan adalah kegiatan rutin untuk mengusahakan
agar barang tetap dalam kegiatan baik dan berfungsi dengan baik juga. Kegiatan
pemeliharaan dapat dilakukan menurut ukuran waktu dan ukuran keadaan barang
(setiap hari, secara berkala atau jangka waktu tertentu sesuai dengan petunjuk
penggunaan). Pemeliharaan dapat dilakukan oleh
pemegangnya/penanggungjawabnya. Pemeliharaan bisa juga dengan memanggil
tukang/ahli servis.
e) Penghapusan Sarana Dan Prasarana
Penghapusan ialah
kegiatan meniadakan barang dari daftar inventaris karena barang itu dianggap
sudah tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi sebagaimana yang
diharapkan atau biaya pemeliharaannya sudah terlalu mahal.
f) Pengawasan Sarana Dan Prasarana
Seluruh kegiatan Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan tidak bisa
berjalan sendiri tanpa dikendalikan dan diawasi, artinya setiap kegitan
masing-masing akan dimonitoring setiap saat oleh pimpinan organisasi serta
diperhatikan kerja samanya satu sama lain. Pengawasan bukan
merupakan suau pengaturan yang kaku dan akan membatasi ruang gerak
masing-masing fungsi pengelolaan, tetapi merupakan koordinasi serta akselerasi
bagi seluruh fungsi pengelolaan administrasi, sehingga pemborosan waktu, tenaga
dan biaya dapat dihindarkan.
g) Peranan Guru
dalam Administrasi Sarana dan Prasarana
Sebagai pelaksana tugas pendidikan, guru juga mempunyai andil dalam
administrasi sarana dan prasarana pendidikan. Dalam hal ini guru lebih banyak
berhubungan dengan sarana pengajaran, yaitu alat pelajaran, alat peraga dan
media pengajaran lainnya. Adapun peran guru dalam administrasi prasarana dan
sarana dimulai dari perencanaan, pemanfaatan dan pemeliharaan serta pengawasan
penggunaan sarana dan prasarana yang dimaksud.
h) Fungsi Administrasi Sarana dan
Prasarana
Selain
memberi makna penting bagi terciptanya dan terpeliharanya kondisi sekolah
yang optimal administrasi sarana dan prasarana sekolah berfungsi sebagai:
a)
Memberi dan melengkapi fasilitas untuk segala kebutuhan yang di perlukan
dalam proses belajar mengajar.
b)
Memelihara agar tugas-tugas murid yang di berikan oleh guru dapat
terlaksana dengan lancar dan optimal.
Fungsi
administrasi yang di pandang perlu dilaksanakan secara khusus oleh kepala
sekolah adalah :
1.
Perencanaan
Perencanaan dapat di pandang sebagai suatu proses penentuan dan penyusunan
rencana dan program-program kegiatan yang akan di lakukan pada masa yang akan
datangsecara terpadu dan sistematis berdasarkan landasan ,prinsip-prinsip
dasardan data atau informasi yang terkait serta menggunakan sumber-sumber daya
lainnya dalam rangka mencapai tujuan yang telah di tetapkan sebelumnya.
Rencana tersebut hendaknya memiliki sifat-sifat sbb
1)
Harus jelas
Kejelasan ini harus terlihat pada
tujuan dan sasaran yang hendak di capai, jenis dan bentuk, tindakan (kegiatan)
yang akan di laksanakan, siapa pelaksananya, prosedur, metode dan teknis
pelaksananya, bahan dan peralatan yang di perlukan serta waktu dan tempat
pelaksanaan.
2)
Harus realistis
Hal ini mengandung arti bahwa ;
(1)
Rumusan, tujuan serta target harus mengandung harapan yang memungkinkan
dapat di capai baik yang menyangkut aspek kuantitatif maupun kualitatifnya.
(2)
Jenis dan bentuk kegiatan harus
relevan dengan tujuan dan target yang hendak di capai.
(3)
Prosedur, metode dan teknis
pelaksanaan harus relevan dengan tujuan yangnhendak di capai serta harus
memungkinkan kegiatan yang telah di pilih dapat dilaksanakan secara efektif dan
efisien.
(4)
Sumberdaya manusia yang akan
melaksanakan kegiatan tersebut harus memiliki kemampuan dan motivasi serta
aspek pribadi lainnya yang memungkinkan terlaksananya tugas dan kegiatan yang
menjadi tanggung jawabnya .
3) Rencana harus terpadu
(1) rencana harus memperlihatkan unsur-unsurnya baik yang bersifat insani
maupun non insani sebagai komponen-komponen yang bergantung satu sama sama
lain., berinteraksi dan bergerak bersama secara sinkron kearah tercapainya
tujuan dan target yang telah di tetapkan sebelumnya.
(2) rencana harus memiliki tata
urut yang teratur dan di susun berdasarkan skala prioritas.
2.
Pengorganisasian
Pengorganisasian adalah suatu proses yang menyangkut perumusan dan rincian
pekerjaan dan tugas serta kegiatan yang berdasarkan struktur organisasi formal
kepada orang-orang yang memiliki kesanggupan dan kemampuan melaksanakan nya
sebagai prasyarat bagi terciptanya kerjasama yang harmonis dan optimal ke arah
tercapainya tujuan secara efektif dan efisien.
3.
Menggerakkan
Fungsi ini menyangkut upaya kepala
sekolah untuk memberikan pengaruhpengaruh yang dapat menyebabkan guru tergerak
untuk melaksanakan tugas dan kegiatannya secara bersama-bersama dalam rangka
mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
4.
Memberikan arahan
Fungsi ini menyangkut upaya kepala
sekolah untuk memberikan informasi, petunjuk, serta bimbingan kepada guru yang
di pimpinnya agar terhindar dari penyimpangan, kesulitan atau kegagalan dalam
melaksanakan tugas. Fungsi ini berlaku sepanjang proses pelaksanaan kegiatan.
5.
Pengkoordinasian
Fungsi ini menyangkut upaya kepala
sekolah untuk menyelaraskan gerak langkah dan memelihara prinsip taat asas
(konsisten) pada setiap dan seluruh guru dalam melaksanakan seluruh tugas dan
kegiatannya agar dapat tujuan dan sasaran yang telah di rencanakan .
6.
Pengendalian
Fungsi ini mencakup upaya kepala sekolah untuk:
1)
Mengamati seluruh aspek dan unsur persiapan dan pelaksanaan program-program
kegiatan yang telah di rencanakan
2)
Menilai seberapa jauh kegiatan-kegiatan yang ada dapat mencapai
sasaran-sasaran dan tujuan.
3)
Mengidentifikasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan
beserta faktor-faktor penyebabnya.
4)
Mencari dan menyarankan atau menentukan cara-cara pemecahan masalah-masalah
tersebut.
5)
Mengujicobakan atau menerapkan cara pemecahan masalah yang telah dipilih
guna menghilagkan atau mengurangi kesenjangan antara harapan dan kenyataan.
7.
Inovasi
Fungsi ini menyangkut upaya kepala
sekolah untuk menciptakan kondisikondisi yang memungkinkan diri para guru untuk
melakukan tindakantindakan atau usaha-usaha yang bersifat kreatif inovatif.
i)
Tujuan Administrasi Sarana dan Prasarana
Adapun
tujuan dari administrasi sarana dan prasarana itu adalah :
a)
mewujudkan situasi dan kondisi
sekolah yang baik sebagai lingkungan belajar maupun sebagai kelompok belajar
,yang memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan semaksimal
mungkin.
b)
Menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya
interaksi dalam pembelajaran
c)
Menyediakan dan mengatur fasilitas serta perabot belajar yang mendukung dan
memungkinkan siswa belajar sesuai dengan lingkungan sosial, emosional, dan
intelektual siswa dalam proses pembelajaran
d)
Membina dan membimbing siswa sesuai dengan latar belakang sosial, ekonomi,
budaya serta sifat- sifat individunya.
F.
Administrasi
Personal
Personal pendidikan dalam arti luas
meliputi guru, pegawai, dan siswa. Dalam hal ini yang dimaksud dengan personel
pendidikan adalah golongan petugas yang membidangi kegiatan edukatif dan yang
membidangi kegiatan yang nonedukatif. Personel bidang edukatif adalah mereka
yang bertanggung jawab dalam kegiatan belajar mengajar, yaitu guru dan konselor
(BK); sedangkan personel nonedukatif adalah petugas tata usaha dan penjaga
sekolah.
Pegawai negeri adalah mereka yang
setelah emenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam perundang-undangan yang
berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang, dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan negeri atau diserahi tugas
berlaku. Pegawai negeri terdiri dari pegawai negeri sipil dan anggota
angkatan bersenjata RI.
a.
Pembinaan
Pegawai Negeri Sipil
Dalam pembinaan guru sekolah
menengah sebagai PNS yang penting harus dilakukan adalah hak dan kewajibannya.
Pada hakikatnya pembinaan adalah usaha untuk meningkatkan prestasi mereka
dengan memberikan hak-hak mereka serta dengan berbagai usaha memotivasi mereka.
Kewajiban PNS:
e)
Setia dan taat sepenuhnya kepada
Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintah.
f)
Menaati segala peraturan perundangan
yang berlaku dan melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan
tanggung jawab.
g)
Wajib menyimpan rahasia jabatan.
Hak PNS:
a)
Memperoleh gaji yang layak sesuai
dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya
b)
Cuti
c)
Bagi PNS yang karena dalam tugas
mengalami kecelakaan, maka berhak mendapatkan perawatan
d)
menjalankan tugasnya menderita cacat
jasmani atau cacat badan dan tidak dapat bekerja lagi, maka berhak mendapat
tunjangan.
e)
Bagi PNS yang meninggal, keluarganya
berhak atas pensiun.
b.
Pengangkatan
menjadi PNS
Syarat-syarat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil:
a)
Menunjukkan kesetiaan dan ketaatan
penuh kepada Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintah
b)
Menunjukkan sikap dan budi pekerti
yang baik
c)
Menunjukkan kecakapan dalam
menjalankan tugas
d)
Memenuhi syarat-syarat kesehatan
jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS
e)
Khusus CPNS yang diangkat sesudah 1
April 1981 harus lulus parjab.
c.
Pengangkatan
dalam Pangkat PNS
CPNS yang telah memenuhi persyaratan dapat diangkat dalam pangkat:
a)
Juru muda Golongan I/a, bagi mereka
yang mempunyai STTB SD
b)
Juru muda Tingkat I Golongan ruang
I/b, bagi mereka yang emiliki STTB sekolah menengah umum tingkat pertama atau
sekloah menengah kejuruan tingkat pertama 3 tahun.
c)
Juru Golongan I/c, bagi mereka yang
sekurang-kurangnya memiliki STTB SMK 4 tahun.
d)
Pengatur muda Golongan ruang II/a,
mereka yang memiliki STTB SMTA, D I, akta I, SMK tingkat atas 3 tahun
e)
Pengatur Muda Tingkat I Golongan
ruang II/b, bagi mereka yang memiliki ijazah sarjana muda, D II, SGPLB, D III,
Akta II, Akademi.
f)
Pengatur Golongan ruang II/c, bagi
mereka yang memiliki Akta III
g)
Penata muda Golongan ruang III/a,
bagi mereka yang memiliki ijazah Sarjana, Pasca Sarjana, Spesialis I, akta IV.
h)
Penata Muda Tingkat I Golongan ruang
III/b, mereka yang memiliki ijazah Doktor, Spesialis II, Akta V.
Bagi guru sekolah menengah,
pengangkatan pertama sebagai CPNS, minimal Pengatur Muda Golongan ruang II/a.
Pangkat guru dengan golongan ruang dari yang terendah sampai tertinggi adalah
sebagai berikut:
1. Guru Pratama Golongan ruang
II/a
2. Guru Pratama
Tingkat I Golongan ruang
II/b
3. Guru Muda Golongan
ruang II/c
4. Guru Muda
Tingkat I Golongan
ruang II/d
5. Guru Madya Golongan
ruang III/a
6. Guru Madya
Tingkat I Golongan ruang
III/b
7. Guru Dewasa Golongan ruang
III/c
8. Guru Dewasa
Tingkat I Golongan runag
III/d
9. Guru Pembina Golongan ruang
IV/a
10. Guru Pembina Tingkat I Golongan ruang IV/b
11. Guru Utama Golongan
ruang IV/c
12. Guru Utama Golongan
ruang IV/d
13. Guru Utama Golongan
ruang IV/e
d.
Penggajian
PNS
Besar atau kecilnya gaji seseorang
ditentukan oleh pangkat dan masa kerja yang dimiliki pegawai yang bersangkutan.
Gaji pokok CPNS adalah 80% dari gaji pokok PNS. Selain gaji pokok, PNS diberikan
juga tunjangan, seperti; tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan
jabatan, dan tunjangan lain-lain.
e.
Kenaikan
Gaji Berkala
Guru sekolah menengah sebagai PNS
diberikan kenaikan gaji berkala, apabila syarat-syarat sudah dipenuhi , yaitu:
a)
Telah mencapai masa kerja golongan
yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala
b)
Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan (DP3) dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya cukup.
f.
Kenaikan
Pangkat Guru Sekolah Menengah
Menurut PP
no 3 tahun 1980, jenis kenaikan pangkat sebagai berikut:
a)
Kenaikan Pangkat regular
b)
Kenaikan Pangkat pilihan
c)
Kenaikan Pangkat istimewa
d)
Pangkat pengabdian
e)
Kenaikan Pangkat anumerta
f)
Kenaikan Pangkat dalam tugas belajar
g)
Kenaikan Pangkat selama menjadi
pejabat Negara
h)
Kenaikan Pangkat selama dalam penugasan
di luar instansi induk
i)
Kenaikan Pangkat menjalankan wajib
militer
j)
Kenaikan Pangkat sebagai penyesuaian
ijazah
g.
Cuti PNS
Jenis cuni PNS adalah: (a) cuti
tahunan, (b) cuti besar, (c) cuti sakit, (d) cuti melahirkan, (e) cuti katrena
alas an penting, (f) cuti di luar tanggungan Negara.
h.
Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
Unsure yang dinilai dalam DP3 adalah
: (a) kesetiaan, (b) prestasi kerja, (c) tanggung jawab, (d) ketaatan, (e)
kejujuran, (f) kerjasama, (g) prakarsa, dan (h) kepemimpinan.
Nilai pelaksanaan pekerjaan
dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut:
a)
Amat baik = 91-100
b)
Baik = 76-90
c)
Cukup = 61-75
d)
Sedang = 51-60
e)
Kurang = < 50
i.
Kesejahteraan
pegawai, meliputi taspen, askes dan koperasi.
j.
Pemindahan
Pegawai Negeri Sipil
Pemindahan
pegawai dapat dibagi atas :
a) Atas
permintaan sendiri
b) Tidak atas
kemauan sendiri
c) Kepentingan
dinas
k. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Pemberhentian PNS dapat terjadi
karena: (1) permintaan sendiri, (2) mencapai batas pensiun, (3) adanya
penyederhanaan organisasi, (4) melakukan pelanggaran/tindak pidana, (5) tidak
cakap jasmani/rohani, (6) meninggalkan tugas, (7) meninggal dunia atau hilang,
dll
l.
Pensiun
Batas usia seorang PNS untuk
mendapatkan pension adalah 56 tahun. Batas usia ini diperpanjang menjadi:
a)
65 tahun bagi PNS yang memangku
jabatan ahli peneliti dan peneliti, guru besar, lektor kepala dan lektor,
jabatan lainnyayang ditentukan presiden.
b)
60 tahun bagi PNS yang memangku
jabatan eselon I dan eselon II, pengawas, guru sekolah menengah sampai SMTA
(kepala sekolah dan pengawas)
c)
58 tahun bagi PNS yang memangku
jabatan sebagai hakim.
G.
Administrasi
Keuangan Sekolah Menengah
Dalam suatu lembaga
pendidikan, biaya pendidikan merupakan salah satu komponen penunjang yang
penting, yang sifatnya melengkapi akan tetapi tidak dapat ditinggalkan. Dalam
kondisi yang sangat terpaksa, pendidikan masih akan dapat berlangsung tanpa
adanya biaya. Akan tetapi, setiap usaha peningkatan kualitas pendidikan selalu
mempunyai akibat keuangan. Penanggung jawab administras biaya pendidikan adalah
kepala sekolah. Administrasi keuangan meliputi kegiatan perencanaan,
penggunaan, pencatatan, pelapoaran, dan pertanggungjawaban dana yang
dialokasikan untuk penyelenggaraan sekolah. Tujuan administrasi ini adalah
untuk mewujudkan suatu tertib administrasi keuangan, sehingga pengurusnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keuangan sekolah menengah dapat
diperoleh dari dana Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN), bantuan
(kalau ada)dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta bantuan
masyarakat. Dana APBN terdiri dari dana rutin dan dana pembangunan. Dana APBD
dapat berasal dari Pemerintah Tingkat I atau Tingkat II. Dana dari masyarakat
diperoleh dari dana yang dikumpulkan oleh Badan Pembantu Penyelenggara
Pendidikan (BP3), serta bantuan masyarakat lainnya.
Kepala sekolah menjadi
pengawas dalam penggunaan dana. Sumber keuangan sekolah menengah:
1. anggaran
pendapat dan belanja negara (APBN); keuangan ini dianggarkan oleh pemerintah
pusat melalui departemen pendidikan. Sekolah mendapatkan anggaran rutin dalam
APBN guna menyelenggarakan pendidikan.
2.
bantuan pembantu
penyelenggara pendidikan (BP3); dana berasal dari para pencita pendidikan dan
orang tua siswa.
3.
subsidi/bantuan
pembiayaan penyelenggaraan sekolah menengah negeri; dana diperoleh dari
pemerintah daerah. Kepala sekolah menjadi administator yang diwajibkan membuat
surat pertanggungjawaban (SPJ), dengan dilampiri bukti-bukti yang sah.
Pembiayaan pendidikan hendaknya dilakukan secara efisien. Makin efisien
suatu sitem pendidikan, semakin kecil dana yang diperlukan untuk pencapaian
tujuan-tujuan pendidikan. Untuk itu, bila sistem keuangan sekolah dikelola
secara baik akan meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pendidikan. Artinya,
dengan anggaran yang tersedia, dapat mencapai tujuan-tujuan pendidikan secara
produktif, efektif, efisien, dan relevan antara kebutuhan di bidang pendidikan
dengan pembangunan masyarakat. Untuk mencapai hal-hal seperti di atas maka
diperlukan adanya proses merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan,
mengkoordinasikan, mengawasi, dan melaporkan kegiatan bidang keuangan agar
tujuan sekolah dapat tercapai secara efektif dan efisien.
Administrasi keuangan terdiri dari hal-hal sebagai berikut, yaitu:
1. Pengurusan
Keuangan. Hal-hal yang berkenaan dengan pengurusan keuangan adalah:
1) SK
Bendaharawan Sekolah (Bendaharawan bukan Guru atau Kepala Tata Usaha).
2) Penunjukkan
Bendaharawan memenuhi persyaratan.
3) Pemeriksaan
keuangan oleh Kepala Sekolah
4) Pemisahan antara
bendaharawan:
(1)
Rutin
(2) Komite Sekolah
(3)
BOS, BOM
2. Kelengkapan
Administrasi keuangan, meliputi:
1) Daftar Gaji.
2)
Daftar lembur dan atau daftar honorarium.
3)
Buku Kas dan Buku Kas Pembantu
4) Tempat
penyimpanan uang, kertas berharga dan tanda bukti pengeluaran
3. Pencatatan
Keuangan, yaitu pengerjaan pembukuan kas umum/tabelaris sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
H.
Administrasi
Hubungan Sekolah dengan Masyarakat (Husemas)
Husemas adalah suatu proses
komunikasi antara sekolah dengan masyarakat untuk meningkatkan pengertian
masyarakat tentang kebutuhan serta kegiatan pendidikan serta mendorong minat
dan kerja sama untuk masyarakat dalam peningkatan dan pengembangan sekolah. Tujuan
yang ingin dicapai dengan mengembangkan kegiatan Husemas adalah:
1.
Peningkatan pemahaman masyarakat
tentang tujuan serta sasaran yang ingin direalisasikan sekolah.
2.
Peningkatan pemahaman sekolah
tentang keadaan serta aspirasi masyarakat tersebut terhadap sekolah.
3.
Peningkatan usaha orang tua siswa
dan guru-guru dalam memenuhi kebutuhan anak didik, serta meningkatkan kuantitas
serta kualitas bantuan orang tua siswa dalam kegiatan pendidikan di sekolah.
4.
Peningkatan kesadaran masyarakat
tentang pentingnya peran serta mereka dalam memajukan pendidikan di sekolah
dalam era pembangunan.
5.
Terpeliharanya kepercayaan
masyarakat terhadap sekolah serta apa yang dilakukan oleh sekolah.
6.
Pertangguangjawaban sekolah atas
harapan yang dibebankan masyarakat kepada sekolah.
7.
Dukungan serta bantuan dari
masyarakat dalam memperoleh sumber-sumber yang diperlukan untuk meneruskan dan
meningkatkan program sekolah.
a. Prinsip-prinsip Hubungan Sekolah Masyarakat
1.
Prinsip otoritas, yaitu bahwa
husemas harus dilakukan oleh orang yang mempunyai otoritas, karena pengetahuan
dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan sekolah.
2.
Prinsip kesederhanaan, yaitu bahwa
program-program husemas harus sederhana dan jelas.
3.
Prinsip sensitifitas, yaitu bahwa
dalam menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan masyarakat, sekoah
harus sensitif terhadap kebutuhan serta harapan masyarakat.
4.
Prinsip kejujuran, yati bahwa apa
yang disampaikan kepada masyarakat haruslah sesuatu apa adanya dan disampaikan
secara jujur.
5.
Prinsip ketetapan, yaitu bahwa apa
yang disampaikan sekolah kepada masyarakat harus tepat, baik dilihat dari segi
isi, waktu, media yang digunakan serta tujuan yang akan dicapai.
b.
Penyelenggaraan Kegiatan
Administrasi Hubungan Sekolah-Masyarakat
Penyelenggaraan program dapat
ditinjau dari dua segi, yaitu segi prosesnya dan segi jenis kegiatannya.
1.
Proses Proses penyelenggaraan
Husemas
1)
Perencanaan program
2)
Pengorganisasian
3)
Pelaksanaan
4)
Evaluasai
2.
Kegiatan Husemas
Teknik-teknik yang dapat dipakai
dalam kegiatan Husemas:
1)
Teknik Langsung
2)
Teknik Tidak Langsung
3.
Peranan Guru dalam Hubungan
Sekolah-Masyarakat
Ada beberapa hal yang dapat guru
lakukan dalam kegiatan husemas, yaitu:
1)
Membantu sekolah dalam melaksanakan
teknik-teknik husemas
2)
Membuat dirinya lebih baik dlam
masyarakat
3)
Dalam melaksanakan semaua itu guru
harus melaksanakan kode etiknya.
Sekolah berada di
tengah-tengah masyarakat dan dapat dikatakan berfungsi ganda. Yang pertama
adalah menjaga kelestarian nilai-nilai positif yang ada dalam masyarakat agar
pewarisan nilai-nilai dapat berlangsung dengan baik. Yang kedua adalah sebagai
lembag sekolah yang dapat mendorong perubahan nilai dan tradisi sesuai dengan
kemajuan dan tuntutan kehidupan serta pembangunan. Karena kedua fungsi ini
saling bersebrangan, maka diperlukan saling pemahaman antara sekolah dan
masyarakat.
Husemas merupakan suatu
proses komunikasi antara sekolah dengan masyarakat untuk meningkatkan
pengertian masyarakat tentang kebutuhan serta kegiatan pendidikan yang
mendorong minat dan kerjasama untuk masyarakat dalam peningkatan dan
pengembangan sekolah. Adapun Husemas ini sebagai usaha kooperatif untuk menjaga
dan mengembangkan saluran komunikasi dua arah yang efisien serta saling
pengertian antara sekolah, personel sekolah dengan masyarakat.
I.
Administrasi
Layanan Khusus
Layanan khusus adalah suatu uasaha
yang tidak secara langsung berkenaan dengan PBM di kelas, tetapi secara khusus
diberikan oleh kepala sekolah kepada para siswanya agar mereka lebih optimal
dalam melaksanakan paroses belajar. Ada berbagai jenis layanan khusus, seperti
pusat sumber belajar, usaha kesehatan sekolah, dan kafetaria/warung/kantin
sekolah.
a.
Pusat Sumber Belajar
unit kegiatan yang
mempunyai fungsi untuk memproduksi, mengadakan, menyimpan, serta melayani bahan
pengajaran sesuai dengan keutuhan pelaksanaan proses belajar-mengajar di kelas
atau pelaksanaan pendidikan di sekolah pada umumnya. Salah satu pusat sumber
belajar yang mutlak ada adalah perpustakaan sekolah.
Fungsi perpustakaan
diantaranya: a. pendidikan (memberikan kesempatan kepada siswa untuk menambah
pengetahuan atau mempelajari kembali materi) b. informasi (tempat untuk mencari
informasi yang berkenaan dengan pemenuhan rasa ingin tahu siswa dan guru.) c.
rekreasi (memberi kesempatan kepada guru dan siswa untuk menikmati bahan yang
ada) d. penelitian (menjadi sumber rujukan terhadap berbagai pertanyaan).
Keterlibatan guru dalam
administrasi perpustakaan, diantaranya mengenalkan buku-buku kepada para siswa
dan guru, memilih buku dan bahan pustaka, mempromosikan perpustakaan, dll.
b.
UKS (Unit Kesehatan Sekolah)
c.
Kantin sekolah
Beberapa hal yang harus
diperhatikan dalam administrasi kepala sekolah:
1. kesehatan
masakan yang dijajakan oleh sekolah
2.
kebersihan
tempat
3.
makanan yang dijual hendaknya makanan yang
bergizi tinggi.
4.
harga makanan
disesuaikan dengan kondisi ekonomi siswa
5.
tidak membuat
siswa berlama/nongkrong.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Guru memegang peranan yang penting dalam proses administrasi
kurikulum, pengembangan kurikulum, pelaksanaan kurikulum, administrasi
kesiswaan, dan administrasi sarana dan prasarana. Proses ini berlangsung
seiring dengan jalannya kegiatan pendidikan, selama seorang guru mengajarkan
ilmunya dalam lingkungan yang kita sebut dengan sekolah.
Berbagai peranan guru dalam proses administrasi menunjukkan
keluwesan guru dalam melakukan interaksinya di dalam maupun di luar sekolah.
Untuk itu kita perlu mengetahui, agar ketika kita turun ke masyarakat secara
langsung terutama dalam lingkungan sekolah kita mampu beradaptasi dengan cepat
dan mampu memudahkan proses administrasi yang dilaksanakan.
Peranan guru ini menjadi penting ketika seorang guru tidak
sekedar menjadi pengajar di kelas, melainkan menjadi pendidik di tengah
masyarakat. Mengerti peranan guru dalam proses administrasi ini akan memudahkan
kita dalam menyelami kehidupan sebagai tenaga pendidik guna menciptakan penerus
bangsa yang jujur, dan tangguh menghadapi terpaan zamannya.
B. Saran
Sebagai
seorang mahasiswa yang pada nantinya
mungkin akan menjadi personal administrasi pendidikan berusahalah untuk belajar
dan belajar lagi lebih giat dalam memahami dan mendalami administrasi sarana
dan prasarana demi terwujudnya tujuan dari pendidikan nasional. Agar kita tidak
ketinggalan maka kita harus aktif mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan yang
semakin lama semakin berkembang seiring dengan perkembangan zaman supaya tidak
gaptek (gagap teknologi).